Gunungkidul - Polres Gunungkidul meringkus 11 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), delapan di antaranya adalah residivis. Selain itu, tiga dari sebelas tersangka masih di bawah umur. Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady menjelaskan, dalam kurun waktu satu bulan, polisi berhasil mengungkap lima kasus curat. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi meringkus 11 tersangka, yang terdiri atas empat komplotan, baik komplotan spesialis pencuri motor maupun pembobol rumah kosong. "Dari 11 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur," katanya saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Selasa (3/9/2019). Fuady melanjutkan kasus pencurian yang terungkap sebagian besar adalah kasus curanmor. Bahkan korban pencurian mulai pedagang sayur hingga pejabat Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul. Seperti halnya pencurian motor jenis bebek milik seorang pedagang sayur di Kecamatan Nglipar pada 23 Agustus 2019. Saat itu dua tersangka berinisial MA (24), war...