GUNUNGKIDUL: Pemilik kendaraan di Gunungkidul yang hendak melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor sebaiknya bersiap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Gunungkidul dipastikan naik hingga 100 persen. Hal itu disampaikan oleh Muhammad Edi lestari selaku kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Pengujian Kendaraan Bermotor, (PKB) Dishubkominfo), Gunungkidul saat ditemui Harian Jogja, Senin, (20/6) di kantor Dishubkominfo. Menurut dia, kenaikan itu merupakan hal yang wajar karena sejak 2000 lalu, Dishubkominfo Gunungkidul tidak pernah menaikkan tarif retribusi. "Kota DIY lainnya seperti Wates, serta Sleman tahun ini sudah ketiga kalinya mereka mengubah tarif. Sedangkan Gunungkidul baru menginjak yang kedua kali sejak 2000 lalu," bebernya. Ditambahkannya, selama ini tarif lama tidak mampu mencapai target yang dibebankan Pemkab dan juga untuk ...