YOGYAKARTA – Surat keputusan (SK) terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 di DIY secara resmi diteken oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kemarin. Nilai upah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2013 tersebut disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 370/KEP/2012 tentang UMK di DIY. Kota Yogyakarta tercatat memiliki UMK tertinggi yakni Rp1.065.247 dari kebutuhan hidup layak (KHL) hasil survei Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta Rp1.046.846. Daftar selengkapnya besaran UMK lihat infografis. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Budiantono mengatakan, DIY mampu mengesahkan UMK lima hari lebih cepat dari deadline yang diberikan Kemenakertrans. Anton menambahkan, UMK 2013 semua lebih tinggi dari usulan yang disampaikan kabupaten dan kota.Termasuk lebih tinggi dari nilai KHL yang diputuskan dewan pengupahan kabupaten dan kota. Dalam pertemuan antara Gubernur DIY dengan bupati walikota Senin (19/11) lalu, nilai UMK disepakati 100% KHL ditam...