SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kesulitan mengawasi peredaran elpiji di wilayahnya. Termasuk elpiji yang sebenarnya tidak diperuntukkan beredar di Sleman. Mereka beralasan,kewenangan pengaturan elpiji sepenuhnya diatur oleh Pemprov DIY. ”Kami paling hanya berwenang mengeluarkan izin gangguan. Untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sleman. Selebihnya menjadi wewenang provinsi,” papar Kepala Bidang Penegakan Perundangundangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sunarto kemarin. Ditemui di kantornya seusai menggelar operasi agen dan pangkalan elpiji, Sunarto mengaskan tidak dapat melakukan penindakan jika pelanggaran oleh agen dan pangkalan elpiji di luar persoalan izin.Memang banyak terjadi pelanggaran masalah peredaran tabung gas yang sebenarnya tidak untuk beredar di Kabupaten Sleman. ”Tabung gas yang diperuntukkan peredarannya unt...