Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan Titik Nol Kilometer adalah kawasan yang harus steril dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL) sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang pedagang kaki lima. "Tidak ada perubahan aturan di kawasan tersebut. Titik Nol Kilometer harus bebas dari pedagang kaki lima (PKL)," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, di Yogyakarta, Minggu. Haryadi tidak memungkiri jika kini masih ada saja PKL yang memanfaatkan kawasan tersebut untuk berjualan. "Pada Sabtu malam, kawasan tersebut memang cukup ramai dan banyak PKL yang berjualan di sana," katanya. Pemkot, lanjut dia, akan terus melakukan upaya penertiban terhadap PKL, dan bila masih diperlukan akan menerjunkan petugas untuk melakukan patroli khusus di kawasan itu. Sementara itu, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Suryanto mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penertiban secara rutin terhadap PKL yang nekat berjualan di kawasan Titik Nol...