SLEMAN (KRjogja.com) - Jajaran Sat Pol PP Sleman untuk melakukan razia di sejumlah salon dan tempat pijat di seputar kawasan Jalan Solo, Ringroud Utara dan Jalan Magelang, Selasa (2/3). Dalam Razia ini, petugas tidak mengamankan seorang pun, petugas hanya memeriksa surat ijin usaha saja. Kasi Penegakan Perundangan Sat Pol PP Sleman, Sunarto menjelaskan, sasaran utama razia yang terus digalakkan ini, dalam rangka penegakan Perda No 12/2001 tentang izin gangguan serta Perda No 22/1996 tengang izin usaha kepariwisataan. Pada tahun 2010 ini, pihaknya sudah 3 kali melakukan razia serupa di kawasan Sleman. "Kami hanya ingin melihat bagaimana perizinan berdirinya salon-salon dan panti pijat di wilayah Sleman, apakah sudah sesuai peraturan atau tidak. Termasuk juga ada tidaknya penyalahgunaan tempat salon," tandasnya disela-sela razia, Selasa (2/3) siang. Selain itu, pihaknya juga sangat khawatir menjamurnya salon dan panti pijat di wilayah Sleman ini beralih fungsi sebagai te...