DEPOK - Jajaran Polda DIJ memberhentikan empat anggota secara tidak dengan hormat selama kurun waktu Januari-September 2011. Empat polisi itu dipecat karena terlibat berbagai masalah pelanggaran. Keempatnya masing-masing Briptu PJP, 31, anggota Satuan Brimob yang dipecat karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Briptu DMW, 30, dipecat sebagai akibat tindak asusila di wilayah Seyegan, Sleman. Bripda AI, 31, dari Polres Bantul mempunyai skumplin (pelanggaran disiplin) lebih dari tiga dan telah dipidana penjara enam bulan. Terakhir Brigadir SMR, 33, dari Polresta Jogjakarta yang dipecat lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dan meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari. SMR dihukum penjara selama tiga bulan. ’’Empat anggota itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sesuai aturan institusi kepolisian. Baik pelanggaran disiplin, tidak profesional atau penyalahgunaan wewenang,’...