YOGYA (KRjogja.com) - Kawulo Ngayogyokarto Hadiningrat (KNH) menuding pemerintah pusat terlalu memaksakan kehendaknya sendiri dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Keistimewaan DIY. Munculnya masa perpanjangan dua tahun untuk Gubernur dan Wagub DIY menunjukkan pemerintah, dalam hal ini DPR Komisi II maupun Mendagri, salah kaprah menyelesaikan RUUK menjadi UUK DIY. "Harusnya selesaikan terlebih dahulu RUUK yang sudah lama tak kunjung usai ini, setelah RUUK menjadi UUK DIY, baru masa perpanjangan jabatan Ngarsodalem (Gubernur DIY Sri Sultan HB X) boleh diperpanjang," kata koordinator KNH, Sigit Sugito, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/5). Mendagri dan Komisi II DPR, kata Sigit, jangan terlalu memaksakan kehendaknya sendiri. Sudah jelas, rakyat di Yogyakarta meminta penetapan dalam pengisian jabatan Gubernur DIY. Kalaupun dipaksakan pemilihan, tidak ada yang setuju mekanisme itu. Menurut Sigit, pemerintah yang mengambil terobosan dengan memperpanjang masa j...