Yogyakarta - Puluhan orang dari Komunitas Masyarakat (Terlanjur) Dagadu Djokdja mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka yang mencari kehidupan dari bisnis suvenir sandang khas Kota Gudeg itu menolak disebut sebagai pemalsu Dagadu. Mereka resah dan khawatir akan adanya somasi dari PT Asli Dagadu Djokdja (ADD) agar menghentikan perdagangan segala produk berlabel Dagadu Djokdja. Puluhan orang ini adalah pedagang kaki lima (PKL), pemilik kios, produsen, tukang becak, kusir andhong dan pemandu wisata di Yogyakarta yang menggantungkan hidupnya dari bisnis kaos, dan suvenir dengan label Dagadu Djokdja dan simbol matanya itu. Selama lebih dari 17 tahun, mereka telah menggantungkan hidupunya dari bisnis tersebut. Di kantor LBH Yogyakarta, mereka diterima langsung direktur LBH Yogyakarta, Irsyad Thamrin. Kepada Irsyad mereka sepakat memberikan kuasa kepada LBH, bila mereka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum maupun dengan pengacara PT ADD. "Usaha ...