YOGYAKARTA – Peraturan penurunan penumpang bus antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) tujuan Yogyakarta yang dimulai Senin (10/9) lalu masih banyak dilanggar. Kemarin, dua bus ditilang lantaran menurunkan penumpang di pemberangkatan bus. Petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Yogyakarta yang menjaga tempat penurunan penumpang, Subardi, mengatakan, masih ada sejumlah sopir yang menurunkan penumpang di tempat keberangkatan bus. Meskipun peraturan sudah berlaku sepekan sebelumnya, sopir bus masih sering harus diingatkan. ”Jadi kami harus terus mengingatkan,” ujarnya kemarin. Setidaknya kemarin dirinya sudah melakukan penyitaan surat izin trayek dan surat izin uji kelayakan kendaraan dua bus AKAP. Surat-surat yang disita kemudian di berikan kepada pihak UPT untuk ditindaklanjuti. ”Kami tadi mendapatkan dua bus yang melanggar,” imbuhnya. Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 126 menyebut...