YOGYAKARTA – Dana keistimewaan yang diperoleh DIY tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan di luar persoalan keistimewaan yang diatur oleh UU Keistimewaan. Merujuk pasal 42 UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, dana tersebut hanya dapat dipergunakan untuk proses penetapan kepala daerah, penataan kelembagaan Pemprov DIY, kebudayaan, tata ruang dan pertanahan. Dari perhitungan yang dilakukan Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto yang juga menjadi anggota Tim Asistensi, 90% dana keistimewaan DIY akan terserap untuk persoalan budaya. Hal tersebut mempertimbangkan sejumlah kegiatan yang diatur dalam keistimewaan tersebut sudah dibiayai oleh APBD DIY. Sementara sistem penganggaran tidak memperbolehkan terjadinya penganggaran ganda dalam pemerintahan. “Misalnya saja proses pengisian kepala daerah. Ini sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2012, secara otomatis di anggaran keistimewaan nanti angkanya nol,” tandasnya kemarin. MenurutTavip,nantinya dana yang untuk tahap pertama ini...