Skip to main content

90% Dana Keistimewaan untuk Kebudayaan

YOGYAKARTA – Dana keistimewaan yang diperoleh DIY tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan di luar persoalan keistimewaan yang diatur oleh UU Keistimewaan.

Merujuk pasal 42 UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, dana tersebut hanya dapat dipergunakan untuk proses penetapan kepala daerah, penataan kelembagaan Pemprov DIY, kebudayaan, tata ruang dan pertanahan. Dari perhitungan yang dilakukan Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto yang juga menjadi anggota Tim Asistensi, 90% dana keistimewaan DIY akan terserap untuk persoalan budaya.

Hal tersebut mempertimbangkan sejumlah kegiatan yang diatur dalam keistimewaan tersebut sudah dibiayai oleh APBD DIY. Sementara sistem penganggaran tidak memperbolehkan terjadinya penganggaran ganda dalam pemerintahan. “Misalnya saja proses pengisian kepala daerah. Ini sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2012, secara otomatis di anggaran keistimewaan nanti angkanya nol,” tandasnya kemarin.

MenurutTavip,nantinya dana yang untuk tahap pertama ini alokasinya berkisar antara Rp1-1,2 triliun tersebut nantinya langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah. Kegiatan kebudayaan tersebut menurut Tavip memiliki lingkup kegiatan yang luas. Salah satu yang muncul adalah upaya rekayasa kebudayaan yang sudah digagas bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.“Misalnya membuat acara budaya di televisi seperti cerdas cermat,” tambahnya.

Dengan dana sebesar Rp1 triliun, dana keistimewaan yang diterima DIY tercatat mencapai 50% dari APBD DIY. Dari catatan SINDO,APBD DIY tercatat hanya mencapai Rp2 triliun per tahun. Juru Bicara Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto menjelaskan, dana keistimewaan merupakan bagian dari sejumlah pajak yang selama ini tidak dikembalikan pemerintah pusat ke daerah.Dari analisa yang telah dilakukan, jumlah pajak yang ditarik pemerintah pusat dan tidak dikembalikan ke daerah mencapai sekitar Rp2 triliun lebih.

“Selama ini banyak pajakpajak dari DIY yang masuk ke pemerintah pusat seperti pajak ekspor impor, pajak cukai, SIM dan lain-lain. Sementara dari pajak-pakai tersebut yang kembali ke DIY hanya sekitar 20 persen.Karena itu kami minta minimal minimal 50 persen pajak dari DIY yang kembali ke DIY untuk dana keistimewaan dan besarnya sekitar Rp1,2 triliun,” tutur Achiel. Anggota Tim Asistensi RUUK DIY Prof Sunjoto mengatakan, persoalan kebudayaan di DIY cukup luas.

Merujuk pada Perda Kebudayaan milik Pemprov DIY, tercatat ada sekitar 14 persoalan yang tercakup dalam kebudayaan. “Kebudayaan itu bukan hanya persoalan kesenian ataupun keraton.Ada 14 nilai budaya sebagaimana yang tercakup dalam Perda nomor 4/2011 tentang Tata Nilai,” jelas salah satu guru besar UGM tersebut. Sejarawan UGM Prof Djoko Suryo menilai, pemanfatan dana keistimewaan untuk kebudayaan tersebut diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat DIY.

Sementara itu, sehari setelah UU Keistimewaan disahkan DPR, kemarin Gubernur DIY Sri Sultan HB X langsung menindaklanjuti dengan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan (LKPJ AMJ). Menurut Sultan, laporan yang kemarin disampaikan kepada DPRD terhitung mulai 2008.“Enggak sampai lima tahun. Mulai 2008 sampai 2012 ya Juli ini,” tandasnya usai mengikuti paripurna di DPRD DIY, kemarin sore. maha deva

Sumber : Seputar Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Partisipasi Pemilu 2019 Kota Jogja 84,9 Persen & Kulon Progo 86, 49 Persen

Yogyakarta (ANTARA) - Kota Yogyakarta mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang cukup tinggi yaitu mencapai 84,9 persen khususnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. “Tingkat partisipasi tersebut melebihi target yang kami tetapkan yaitu 77,5 persen. Mungkin ini adalah tingkat partisipasi pemilu yang paling tinggi pernah diraih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, di Yogyakarta, Kamis. Pada pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU Kota Yogyakarta mencatat total jumlah pemilih yang memiliki hak pilih mencapai 324.903 orang, namun pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 275.552 orang. Berdasarkan data, ada sebanyak 47.249 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak suaranya, sedangkan dalam daftar pemilih tetap tambahan terdapat 2.096 pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, serta enam pemilih dalam daftar pemilih khusus yang tidak menggunakan hak suaranya. Ia pun berhara

Tanah Pesisir DIY Terus Melambung

Perkembangan wisata dan megaproyek di pesisir selatan DIY, tepatnya di kawasan Gunungkidul dan Kulonprogo mendongkrak harga tanah. Tidak tanggung-tanggung,harga tanah yang awalnya berkisar Rp30.000 per meter,kini sudah lebih dari Rp200.000. Tidak heran, banyak warga berlomba-lomba melepaskan tanah kepada investor. Dalam satu tahun terakhir, lonjakan harga tanah tidak bisa dihindari lagi.Sugeng,salah satu warga Bruno, Ngestirejo, Tanjungsari mengatakan, dua tahun yang lalu harga tanah masih berkisar Rp35.000 setiap meternya. “Namun, saat ini harganya lebih dari Rp200.000 untuk tanah bersertifikat,”ungkapnya. Dia pun menunjukkan beberapa lahan yang siap dilepas pemiliknya. Selain itu, dalam satu tahun terakhir banyak warga luar yang mulai melirik untuk membeli tanah di sekitar pantai. “Belum lagi dengan rencana pengembangan Pantai Krakal. Sudah banyak orang yang pesan kalau ada tanah yang mau dijual,”ucapnya. Saat ini di sekitar Pantai Krakal sudah banyak berdiri bangunan layakn

Tercemar Limbah, Warga Bantul Semen Saluran Irigasi

Bantul - Sejumlah warga Dusun Karangnongko menutup saluran irigasi yang melintas di Jalan Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Hal itu karena air pada saluran tersebut berbau menyengat dan berwarna putih pekat. Pantauan detikcom, puluhan warga berkumpul di Jalan Karangnongko sembari membawa papan bertuliskan 'sungai disegel warga' dan 'hukum berat pencemar lingkungan'. Selanjutnya, puluhan warga meletakkan batako pada saluran irigasi tersebut. Tak hanya itu, warga mulai menempelkan adonan semen pada material bangunan itu hingga menutupi saluran irigasi tersebut. Setelah itu, warga meletakkan beberapa karung berisi pasir di depan dinding yang terbuat dari tumpukan material bangunan. Warga Dusun Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Waljito menjelaskan, penyegelan saluran irigasi ini sebagai bentuk protes warga terhadap pencemaran limbah yang telah berlangsung selama belasan tahun. Sampai saat ini permasalahan tidak kunj