REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan akan mengembalikan kelebihan sumbangan yang diberikan para pejabat pada saat pernikahan putri bungsunya Gusti Kanjeng Ratu Bendara dengan Kanjeng Pangeran Haryo Yudanegara. "Jika nanti hasil penghitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sumbangan itu terdapat kelebihan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan negara, saya akan mengembalikannya," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di Yogyakarta, Kamis (20/10). Menurut dia, sejak awal rencana pernikahan putrinya, KPK sudah melakukan pendataan secara administratif. Misalnya, dengan memberikan nomor urut pada setiap sumbangan untuk memudahkan pendataan. Selanjutnya, KPK akan melakukan pengecekan jenis sumbangan dan ditentukan apakah masih memenuhi ketentuan atau tidak. "Sejak awal sumbangan itu sudah diberi nomor, misalnya terima amplop dinomori, begitu pula...