MI - Pimpinan Bank Indonesia (BI) Solo Doni P. Joewono menegaskan kebijakan perbankan memang tidak akan memutihkan atau menghapus utang para debitur korban Merapi di empat kabupaten Jateng dan DI Yogjakarta. Ada sedikitnya 4.596 debitur mengalami nunggak utang sebesar Rp69,12 miliar dari jumlah utang keseluruhan yang mencapai Rp91,72 miliar hanya akan menerima perlakuan khusus. "Jadi bank tidak harus menghapus utang debitur korban Merapi. Namun tetap melihat seberapa besar dampak dan kemampuannya, dengan cara memberikan perlakuan khusus dalam membayar kredit, dan juga penurunan bunga utang," ujar Doni kepada Media Indonesia. Dia paparkan, perlakukan khusus ini juga sesuai kebijakan bank masing-masing, seperti dengan penundaan pembayaran cililan uang pokok kredit, termasuk bunga bank dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan bank ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.8/15/PB/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi ...