YOGYAKARTA - Sekitar 25 sekolah di Provinsi DI Yogyakarta diduga melakukan pungutan liar. Menurut Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DI Yogyakarta dan Jateng, ada beragam cara dilakukan untuk melakukan pungutan liar, mulai dari uang untuk membeli amlop, uang pendaftaran, uang kursi, hingga uang gedung. Plt Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masthuri mengungkapkan, jumlah pungutan tersebut bervariasi, dari Rp1000 untuk amplop, Rp200 ribu-Rp300 ribu untuk pendaftaran, Rp750 ribu untuk uang kursi, hingga rata-rata Rp2 juta untuk uang gedung. Ia mencontohkan, ada satu sekolah ada yang manarik uang bangku sebesar Rp750 ribu. Siswa yang bersangkutan diberi tenggat waktu 1 minggu. Apabila tidak sanggup, ia otomatis tidak diterima. Temuan-temuan yang ada dihimpun dari berbagai cara, baik melalui laporan, tulisan media massa, hingga fakta yang diperoleh ORI sendiri. "Kami akan menindaklanjutinya dengan pemanggilan kepala sekolah-kepala sekol...