KULONPROGO: Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama di kalangan guru SD, di Kabupaten Kulonprogo belakangan diresahkan dengan adanya isu yang menyebutkan tidak adanya uang pensiun. Isu tersebut beredar melalui SMS. Berdasakan SMS gelap tersebut, para guru justru akan mendapat pesangon yang cukup besar. Gaji PNS golongan I sebesar Rp3 juta, golongan II Rp5 juta, golongan III A-B sebesar Rp7,5 juta, golongan III C-D sebesar Rp8,5 juta, golongan IV A-B sebesar Rp9,5 juta,sementara golongan IV C-D sebesar Rp12 juta. Perubahan tersebut konon akan mula berlaku 1 April 2011 nanti. Anehnya kiriman SMS tersebut mengaku berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), padahal selama ini yang menangani gaji PNS adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). SMS gelap tersebut kontan meresahkan para PNS, salah satunya diungkapkan oleh seorang guru di Kecamatan Sentolo, Jojok Sukarjo. Dirinya mengaku merasa resah dengan adanya SMS tersebut. “SMS itu meresahkan sekali, dan m...