Yogyakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah bentuk pengakuan sekaligus penghormatan negara atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa. "Negara mengakui ke-Istimewaan Yogyakarta sebagai suatu pemerintahan daerah yang berbeda dengan daerah-daerah provinsi lainnya," kata Presiden Yudhoyono di Gedung Agung, Yogyakarta, Rabu, usai melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY. Undang-undang tersebut, kata Presiden, juga merupakan instrumen yuridis demi mendukung pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang demokratis dan terwujudnya kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat. "Bersamaan dengan itu, ingin saya tegaskan bahwa Yogyakarta adalah bagian utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Presiden. Yogyakarta, tambah Presiden, juga menjadi bagian penting bagi proses demokratisasi dan transforma...