Skip to main content

Presiden: Negara Hormati Keistimewaan Yogyakarta

Yogyakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah bentuk pengakuan sekaligus penghormatan negara atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa.

"Negara mengakui ke-Istimewaan Yogyakarta sebagai suatu pemerintahan daerah yang berbeda dengan daerah-daerah provinsi lainnya," kata Presiden Yudhoyono di Gedung Agung, Yogyakarta, Rabu, usai melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY.

Undang-undang tersebut, kata Presiden, juga merupakan instrumen yuridis demi mendukung pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang demokratis dan terwujudnya kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat.

"Bersamaan dengan itu, ingin saya tegaskan bahwa Yogyakarta adalah bagian utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Presiden.

Yogyakarta, tambah Presiden, juga menjadi bagian penting bagi proses demokratisasi dan transformasi kehidupan bangsa yang sedang berjalan.

Kepala Negara mengatakan, sejarah mencatat status istimewa yang diberikan kepada Yogyakarta sebagai bagian dari proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maklumat 5 September 1945 dari Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII, yang menyatakan bahwa Kesultanan Ngayogyokarto Hadiningrat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan suatu sikap yang ikut menentukan eksistensi NKRI.

"Pemerintah memberikan perhatian besar atas keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari negara," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Presiden, dibentuk berlandaskan pada asas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.

"Undang-undang itu juga memberikan keistimewaan pada penataan kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pengembangan kebudayaan, pengaturan pertanahan dan tata ruang, serta dana keistimewaannya," paparnya.

Berdasarkan Undang-Undang itu maka Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Paku Alam IX dilantik untuk menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012-2017.

Sumber Berita & Gambar: AntaraNews

Comments

Popular posts from this blog

Partisipasi Pemilu 2019 Kota Jogja 84,9 Persen & Kulon Progo 86, 49 Persen

Yogyakarta (ANTARA) - Kota Yogyakarta mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang cukup tinggi yaitu mencapai 84,9 persen khususnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. “Tingkat partisipasi tersebut melebihi target yang kami tetapkan yaitu 77,5 persen. Mungkin ini adalah tingkat partisipasi pemilu yang paling tinggi pernah diraih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, di Yogyakarta, Kamis. Pada pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU Kota Yogyakarta mencatat total jumlah pemilih yang memiliki hak pilih mencapai 324.903 orang, namun pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 275.552 orang. Berdasarkan data, ada sebanyak 47.249 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak suaranya, sedangkan dalam daftar pemilih tetap tambahan terdapat 2.096 pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, serta enam pemilih dalam daftar pemilih khusus yang tidak menggunakan hak suaranya. Ia pun berhara

Tanah Pesisir DIY Terus Melambung

Perkembangan wisata dan megaproyek di pesisir selatan DIY, tepatnya di kawasan Gunungkidul dan Kulonprogo mendongkrak harga tanah. Tidak tanggung-tanggung,harga tanah yang awalnya berkisar Rp30.000 per meter,kini sudah lebih dari Rp200.000. Tidak heran, banyak warga berlomba-lomba melepaskan tanah kepada investor. Dalam satu tahun terakhir, lonjakan harga tanah tidak bisa dihindari lagi.Sugeng,salah satu warga Bruno, Ngestirejo, Tanjungsari mengatakan, dua tahun yang lalu harga tanah masih berkisar Rp35.000 setiap meternya. “Namun, saat ini harganya lebih dari Rp200.000 untuk tanah bersertifikat,”ungkapnya. Dia pun menunjukkan beberapa lahan yang siap dilepas pemiliknya. Selain itu, dalam satu tahun terakhir banyak warga luar yang mulai melirik untuk membeli tanah di sekitar pantai. “Belum lagi dengan rencana pengembangan Pantai Krakal. Sudah banyak orang yang pesan kalau ada tanah yang mau dijual,”ucapnya. Saat ini di sekitar Pantai Krakal sudah banyak berdiri bangunan layakn

Tercemar Limbah, Warga Bantul Semen Saluran Irigasi

Bantul - Sejumlah warga Dusun Karangnongko menutup saluran irigasi yang melintas di Jalan Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Hal itu karena air pada saluran tersebut berbau menyengat dan berwarna putih pekat. Pantauan detikcom, puluhan warga berkumpul di Jalan Karangnongko sembari membawa papan bertuliskan 'sungai disegel warga' dan 'hukum berat pencemar lingkungan'. Selanjutnya, puluhan warga meletakkan batako pada saluran irigasi tersebut. Tak hanya itu, warga mulai menempelkan adonan semen pada material bangunan itu hingga menutupi saluran irigasi tersebut. Setelah itu, warga meletakkan beberapa karung berisi pasir di depan dinding yang terbuat dari tumpukan material bangunan. Warga Dusun Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Waljito menjelaskan, penyegelan saluran irigasi ini sebagai bentuk protes warga terhadap pencemaran limbah yang telah berlangsung selama belasan tahun. Sampai saat ini permasalahan tidak kunj