BANTUL (KRjogja.com) - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bantul akan memotong tunjangan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat membolos pascalibur lebaran dan akan melaKukan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal tersebut diungkapkan Kepala Inspektorat Pemkab Bantul, SubandriO kepada KRjogja.com, Jumat(2/9). Menurutnya para PNS yang tidak masuk tanpa keterangan jelas akan dipotong tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 150 - 350 ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. "Kami akan melakukan sidak pada Senin (5/9) kesemua SKPD. Kalau ada PNS yang tidak masuk tanpa keterangan akan dilaporkan ke Pimpinan SKPD termasuk Bupati. Kami akan memberikan sanksi termasuk memotong tunjangan kesejahteraan," tegasnya. Menurut Subandrio berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lima hari mendapat teguran ringan, selama 10 hari mendapat pernya...