SLEMAN - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan penyelundupan sabu di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. "Barang bukti yang kami sita berupa narkoba jenis sabu seberat 1.032 gram, yang jika diasumsikan satu gram dipakai empat orang maka barang bukti ini mengancam merusak 4.128 jiwa," kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Munadi Radiani, Sabtu (15/12). Menurutnya, barang bukti tersebut disita dari seorang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1320 dari Kuala Lumpur, Malaysia, tujuan Yogyakarta, Jumat (14/12). Pelaku berinisial SN, 43, kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur. "Setelah dilakukan analisa terhadap passenger list dan pemeriksaan infra merah terhadap barang bawaan penumpang, petugas mencurigai bungkusan yang disembunyikan di dalam LCD TV 40," katanya. Ia mengatakan, penumpang berinisial SN dan LCD tersebu...