SLEMAN - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan penyelundupan sabu di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
"Barang bukti yang kami sita berupa narkoba jenis sabu seberat 1.032 gram, yang jika diasumsikan satu gram dipakai empat orang maka barang bukti ini mengancam merusak 4.128 jiwa," kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Munadi Radiani, Sabtu (15/12).
Menurutnya, barang bukti tersebut disita dari seorang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1320 dari Kuala Lumpur, Malaysia, tujuan Yogyakarta, Jumat (14/12). Pelaku berinisial SN, 43, kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Setelah dilakukan analisa terhadap passenger list dan pemeriksaan infra merah terhadap barang bawaan penumpang, petugas mencurigai bungkusan yang disembunyikan di dalam LCD TV 40," katanya.
Ia mengatakan, penumpang berinisial SN dan LCD tersebut kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan kedapatan ada tujuh bungkusan berbentuk kristal dengan berat kotor 1.032 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan dengan narkotest dan hasilnya diduga kuat bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis methamphetamine atau sabu," katanya.
Untuk memastikan barang tersebut adalah sabu, KPPBC Yogyakarta mengirimkan contoh barang tersebut ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta untuk pemeriksaan laboratorium. "Hasil uji laboratorium sementara diperoleh keterangan bahwa barang tersebut adalah methampethamine yang termasuk dalam narkotika golongan I," ujar Munadi. (Ant/OL-01)
"Barang bukti yang kami sita berupa narkoba jenis sabu seberat 1.032 gram, yang jika diasumsikan satu gram dipakai empat orang maka barang bukti ini mengancam merusak 4.128 jiwa," kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Munadi Radiani, Sabtu (15/12).
Menurutnya, barang bukti tersebut disita dari seorang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1320 dari Kuala Lumpur, Malaysia, tujuan Yogyakarta, Jumat (14/12). Pelaku berinisial SN, 43, kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Setelah dilakukan analisa terhadap passenger list dan pemeriksaan infra merah terhadap barang bawaan penumpang, petugas mencurigai bungkusan yang disembunyikan di dalam LCD TV 40," katanya.
Ia mengatakan, penumpang berinisial SN dan LCD tersebut kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan kedapatan ada tujuh bungkusan berbentuk kristal dengan berat kotor 1.032 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan dengan narkotest dan hasilnya diduga kuat bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis methamphetamine atau sabu," katanya.
Untuk memastikan barang tersebut adalah sabu, KPPBC Yogyakarta mengirimkan contoh barang tersebut ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta untuk pemeriksaan laboratorium. "Hasil uji laboratorium sementara diperoleh keterangan bahwa barang tersebut adalah methampethamine yang termasuk dalam narkotika golongan I," ujar Munadi. (Ant/OL-01)
Sumber : Media Indonesia
Comments
Post a Comment