YOGYAKARTA- Jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menjalani libur kenaikan Isa Almasih Kamis (17/5) dan cuti bersama pada Jumat (18/5). Namun, PNS yang bekerja di sekolah dan tempat pelayanan kesehatan tidak mendapatkan cuti bersama. Kepala Bagian Organisasi Pemkot Yogyakarta, Kris Sarjono Sutejo, Rabu (16/5) mengatakan cuti bersama PNS pemkot Yogyakarta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri bernomor 7 Tahun 2011, No 04/MEN/VII/2011 dan No SKB/03/M.PAn-rb/07/2011. "Yang buka hanya untuk pekerjaan (yang sifatnya) darurat, seperti kimpraswil, puskesmas, dan RSUD," katanya, Rabu (16/5). Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana, menjelaskan, dalam kalender pendidikan Kota Yogyakarta, libur sekolah memperingati Kenaikan Isa Almasih hanya sehari, yaitu Kamis (17/5). Pada hari berikutnya, Jumat dan Sabtu, kegiatan belajar mengajar berlangsung seperti biasa. Ketentuan tersebut ternya...