YOGYA (KRjogja.com) - Propinsi DIY merupakan wilayah pertama di Indonesia yang akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pekerja rumah tangga (PRT). Pergub PRT nomor 31 Tahun 2010 ini telah diundangkan sejak 1 Oktober 2010 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan. Kepala Bagian Humas Biro Umum, Hukum dan Protokol Setda Propinsi DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan, Pergub PRT tersebut merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia. Isi dalam Pergub tersebut semangatnya adalah kekeluargaan, seperti halnya yang tercantum dalam BAB III tentang Hubungan Kerja. ''Jadi Pergub tersebut mulai berlaku 1 April 2011. Dimana disana disebutkan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berupa kesepakatan yang diwujudkan dalam Perjanjian kerja dengan mengedepankan hubungan yang bersifat kekeluargaan,'' ujarnya di Yogyakarta, Minggu (19/12). Dijelaskan, dalam perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja, dapat ditu...