Skip to main content

Mulai 1 April 2011, DIY Resmi Berlakukan Pergub PRT

YOGYA (KRjogja.com) - Propinsi DIY merupakan wilayah pertama di Indonesia yang akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pekerja rumah tangga (PRT). Pergub PRT nomor 31 Tahun 2010 ini telah diundangkan sejak 1 Oktober 2010 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Kepala Bagian Humas Biro Umum, Hukum dan Protokol Setda Propinsi DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan, Pergub PRT tersebut merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia. Isi dalam Pergub tersebut semangatnya adalah kekeluargaan, seperti halnya yang tercantum dalam BAB III tentang Hubungan Kerja.

''Jadi Pergub tersebut mulai berlaku 1 April 2011. Dimana disana disebutkan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berupa kesepakatan yang diwujudkan dalam Perjanjian kerja dengan mengedepankan hubungan yang bersifat kekeluargaan,'' ujarnya di Yogyakarta, Minggu (19/12).

Dijelaskan, dalam perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja, dapat dituangkan secara tertulis dan tidak tertulis. Isi dari perjanjian tersebut sekurang-kurangnyaa memuat identitas para pihak, jenis dan uraian pekerjaan kerumahtanggaan, upah, jam kerja, jangka waktu dan fasilitas yang diberikan.

"Selanjutnya berkaitan dengan upah, tidak ditetapkan besarannya. Namun dalam penjelasan pasal 5 disebutkan bahwa upah minimum bagi PRT sesuai dengan kemampuan pemberi kerja dengan mempertimbangkan pada tingkat upah umum PRT di lingkungannya. Tentunya juga mempertimbangkan kesepakatan mengenai besarnya pekerjaan yang dibebankan kepada PRT itu sendiri," jelasnya.

Terkait jam kerja bagi PRT, disebutkan bahwa disamping penataan jam kerja normal, juga berkenaan dengan potensi jam tambahan yang sifatnya mendadak, kondisi dan pembayaran lembur, jadwal kerja, jeda dan masa istirahat, serta cuti untuk haid, melahirkan dan tahunan. Ketentuan ini, lanjutnya, akan membantu menyelesaikan atau mengurangi jumlah perselisihan dan membantu mencegah jam kerja yang panjang maupun permintaan akan pekerjaan tambahan tanpa bayaran.

Ia menuturkan, bagi PRT di bawah umur atau berusia 15 tahun ke bawah, dapat dipekerjakan dengan kententuan, mendapat ijin dari orangtua atau wali, mendapat pelatihan dan pengenalan terhadap hal-hal yang membahayakan, jam kerja dengan memperhatikan hak-hak anak, tetap menjalin komunikasi dengan orangtua atau wali, berhak mendapatkan santunan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta bersosialisasi dan berpartisipasi. Di samping itu, pemberi kerja wajib memberikan kesempatan PRT tersebut untuk mengikuti wajib beajar.

"Pergub tersebut diharapkan bisa sebagai pedoman bagi para pihak yang terkait dengan pekerjaan kerumahtanggan, pemberi kerja, agen penyalur PRT, serta pengurus RT/RW. Sehingga para pihak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan harapan PRT bisa lebih terlindungi, memiliki kehidupan yang layak dan hubungan antara PRT bisa terjaga dengan baik," tuturnya.

Ditambahkan, untuk mensosiaslisikan pergub ini leading sectornya berada di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Propinsi DIY. ''Sosialisasi di tingkat propinsi sudah dilaksanakan. Sosialisasi ini akan dilakukan lebih intensif di kabupaten dan kota pada tahun 2011 serta diharapkan bisa berjenjang sampai ke tingkat Desa, RW dan RT,'' imbuhnya. (Ran)

Comments

Popular posts from this blog

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Bencana Alam-Tebing Longsor Terjang Satu Rumah

KULONPROGO– Rumah milik MitroWidarto,78,warga Dusun Semawung, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang rusak parah setelah tertimbun tanah longsor pada Selasa (10/1) malam. Tiga rumah dan satu musala yang berdekatan dengan rumah milik korban juga terancam. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/1) sekitar pukul 21.30 WIB diawali dengan hujan yang cukup deras sejak pukul 16.00. Akibatnya, tebing di belakang rumahnya ambrol sejauh 300 meter hingga menghantam rumahnya. ”Kerugian kami sekitar Rp30 juta,” ujar Mitro kemarin. Dua rumah milik Suranto, 55 dan Wahyudi,58,juga terancam. Kedua warga ini merupakan anak kandung korban. Rumah milik Sutopo, tetangga korban, juga terancam karena hanya berjarak tidak lebih dari 200 meter. ”Tiga rumah dan satu musala terancam,” ucapnya. Awal 2012 lalu sebenarnya tebing di belakang rumahnya juga longsor.Namun,waktu itu volumenya tidak besar dan tidak sampai menerjang rumah. ”Jadi ini longsoran yang kedua. Longsoran pertama hanya kecil, yang kedua s...

Polda DIY Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

YOGYAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil menangkap tujuh pelaku perampokan toko emas. Mereka ini biasa beroperasi dengan menebar kekejaman.  Dalam aksinya para perampok ini selalu membekali diri dengan tujuh senjata api yang berupa empat pistol FN dan tiga pistol rakitan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Kris Erlangga didampingi Kapolres Gunungkidul AKB Ihsan Amin dan Kabid Humas Polda DIY AKB Anny Pudjiastuti, Kamis (3/5), mengatakan para perampok yang ditangkap ini diantaranya telah melakukan aksi perampokan Toko Emas Sahabat di Semin Gunungkidul  21 hari lalu serta melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Jobong Banjarnegara. Lebih lanjut Kris Erlangga menyebutkan, mereka itu SG alias Kowo dan RS alias Ardi, ditangkap di Ciamis Jawa Barat, SN ditangkap di Ngawi, Jawa Timur dan Hy alias Ipung ditangkap di Jember, Jawa Timur. Dari keterangan tersangka itu, diketahui pelaku aksi perampokan di Semin Min...