Skip to main content

Mulai 1 April 2011, DIY Resmi Berlakukan Pergub PRT

YOGYA (KRjogja.com) - Propinsi DIY merupakan wilayah pertama di Indonesia yang akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pekerja rumah tangga (PRT). Pergub PRT nomor 31 Tahun 2010 ini telah diundangkan sejak 1 Oktober 2010 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Kepala Bagian Humas Biro Umum, Hukum dan Protokol Setda Propinsi DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan, Pergub PRT tersebut merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia. Isi dalam Pergub tersebut semangatnya adalah kekeluargaan, seperti halnya yang tercantum dalam BAB III tentang Hubungan Kerja.

''Jadi Pergub tersebut mulai berlaku 1 April 2011. Dimana disana disebutkan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berupa kesepakatan yang diwujudkan dalam Perjanjian kerja dengan mengedepankan hubungan yang bersifat kekeluargaan,'' ujarnya di Yogyakarta, Minggu (19/12).

Dijelaskan, dalam perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja, dapat dituangkan secara tertulis dan tidak tertulis. Isi dari perjanjian tersebut sekurang-kurangnyaa memuat identitas para pihak, jenis dan uraian pekerjaan kerumahtanggaan, upah, jam kerja, jangka waktu dan fasilitas yang diberikan.

"Selanjutnya berkaitan dengan upah, tidak ditetapkan besarannya. Namun dalam penjelasan pasal 5 disebutkan bahwa upah minimum bagi PRT sesuai dengan kemampuan pemberi kerja dengan mempertimbangkan pada tingkat upah umum PRT di lingkungannya. Tentunya juga mempertimbangkan kesepakatan mengenai besarnya pekerjaan yang dibebankan kepada PRT itu sendiri," jelasnya.

Terkait jam kerja bagi PRT, disebutkan bahwa disamping penataan jam kerja normal, juga berkenaan dengan potensi jam tambahan yang sifatnya mendadak, kondisi dan pembayaran lembur, jadwal kerja, jeda dan masa istirahat, serta cuti untuk haid, melahirkan dan tahunan. Ketentuan ini, lanjutnya, akan membantu menyelesaikan atau mengurangi jumlah perselisihan dan membantu mencegah jam kerja yang panjang maupun permintaan akan pekerjaan tambahan tanpa bayaran.

Ia menuturkan, bagi PRT di bawah umur atau berusia 15 tahun ke bawah, dapat dipekerjakan dengan kententuan, mendapat ijin dari orangtua atau wali, mendapat pelatihan dan pengenalan terhadap hal-hal yang membahayakan, jam kerja dengan memperhatikan hak-hak anak, tetap menjalin komunikasi dengan orangtua atau wali, berhak mendapatkan santunan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta bersosialisasi dan berpartisipasi. Di samping itu, pemberi kerja wajib memberikan kesempatan PRT tersebut untuk mengikuti wajib beajar.

"Pergub tersebut diharapkan bisa sebagai pedoman bagi para pihak yang terkait dengan pekerjaan kerumahtanggan, pemberi kerja, agen penyalur PRT, serta pengurus RT/RW. Sehingga para pihak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan harapan PRT bisa lebih terlindungi, memiliki kehidupan yang layak dan hubungan antara PRT bisa terjaga dengan baik," tuturnya.

Ditambahkan, untuk mensosiaslisikan pergub ini leading sectornya berada di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Propinsi DIY. ''Sosialisasi di tingkat propinsi sudah dilaksanakan. Sosialisasi ini akan dilakukan lebih intensif di kabupaten dan kota pada tahun 2011 serta diharapkan bisa berjenjang sampai ke tingkat Desa, RW dan RT,'' imbuhnya. (Ran)

Comments

Popular posts from this blog

Partisipasi Pemilu 2019 Kota Jogja 84,9 Persen & Kulon Progo 86, 49 Persen

Yogyakarta (ANTARA) - Kota Yogyakarta mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang cukup tinggi yaitu mencapai 84,9 persen khususnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. “Tingkat partisipasi tersebut melebihi target yang kami tetapkan yaitu 77,5 persen. Mungkin ini adalah tingkat partisipasi pemilu yang paling tinggi pernah diraih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, di Yogyakarta, Kamis. Pada pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU Kota Yogyakarta mencatat total jumlah pemilih yang memiliki hak pilih mencapai 324.903 orang, namun pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 275.552 orang. Berdasarkan data, ada sebanyak 47.249 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak suaranya, sedangkan dalam daftar pemilih tetap tambahan terdapat 2.096 pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, serta enam pemilih dalam daftar pemilih khusus yang tidak menggunakan hak suaranya. Ia pun berhara

Tanah Pesisir DIY Terus Melambung

Perkembangan wisata dan megaproyek di pesisir selatan DIY, tepatnya di kawasan Gunungkidul dan Kulonprogo mendongkrak harga tanah. Tidak tanggung-tanggung,harga tanah yang awalnya berkisar Rp30.000 per meter,kini sudah lebih dari Rp200.000. Tidak heran, banyak warga berlomba-lomba melepaskan tanah kepada investor. Dalam satu tahun terakhir, lonjakan harga tanah tidak bisa dihindari lagi.Sugeng,salah satu warga Bruno, Ngestirejo, Tanjungsari mengatakan, dua tahun yang lalu harga tanah masih berkisar Rp35.000 setiap meternya. “Namun, saat ini harganya lebih dari Rp200.000 untuk tanah bersertifikat,”ungkapnya. Dia pun menunjukkan beberapa lahan yang siap dilepas pemiliknya. Selain itu, dalam satu tahun terakhir banyak warga luar yang mulai melirik untuk membeli tanah di sekitar pantai. “Belum lagi dengan rencana pengembangan Pantai Krakal. Sudah banyak orang yang pesan kalau ada tanah yang mau dijual,”ucapnya. Saat ini di sekitar Pantai Krakal sudah banyak berdiri bangunan layakn

Tercemar Limbah, Warga Bantul Semen Saluran Irigasi

Bantul - Sejumlah warga Dusun Karangnongko menutup saluran irigasi yang melintas di Jalan Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Hal itu karena air pada saluran tersebut berbau menyengat dan berwarna putih pekat. Pantauan detikcom, puluhan warga berkumpul di Jalan Karangnongko sembari membawa papan bertuliskan 'sungai disegel warga' dan 'hukum berat pencemar lingkungan'. Selanjutnya, puluhan warga meletakkan batako pada saluran irigasi tersebut. Tak hanya itu, warga mulai menempelkan adonan semen pada material bangunan itu hingga menutupi saluran irigasi tersebut. Setelah itu, warga meletakkan beberapa karung berisi pasir di depan dinding yang terbuat dari tumpukan material bangunan. Warga Dusun Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Waljito menjelaskan, penyegelan saluran irigasi ini sebagai bentuk protes warga terhadap pencemaran limbah yang telah berlangsung selama belasan tahun. Sampai saat ini permasalahan tidak kunj