SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman menertibkan administrasi hibah bantuan sosial (bansos). Bansos bagi masyarakat tidak boleh diberikan secara berturut-turut. Penertiban ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian hibah dan bansos tidak boleh terus menerus. "Namun untuk organisasi tertentu masih boleh," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Sleman, Samsidi, Selasa (18/10). Misalnya untuk KONI tetap mendapat hibah karena ada UU Keolahragaan, organisasi lain yang masih dapat hibah adalah Pramuka, PMI, Badan Promosi Pariwisata Sleman (BPPS) dan Karya Bakti TNI. Sementara untuk bansos masyarakat dilakukan selang-seling. Samsidi mencontohkan, proposal bansos untuk pembangunan masjid tidak boleh dua tahun berturut-turut. Misalnya akan mengajukan proposal baru lagi harus dengan susunan kepanitiaan yang berbeda atau objek lain. "Misalnya tahun ini pembangunan masjid, besok lagi bangun gorong-gor...