"Ada yang terlewat dalam pengamatan saya," kata Mahfud. wikipedia VIVAnews – Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pekan lalu mendesak pemerintah untuk menyusun perjanjian ekstradisi dengan Singapura, terkait banyaknya orang-orang berpekara hukum di Indonesia yang menyembunyikan diri ke Singapura. Belakangan, pernyataannya itu dia akui keliru karena perjajian ekstradisi sudah ditandatangani kedua negara, namun belum diratifikasi DPR. Kedutaan Besar Singapura di Jakarta akhir pekan lalu sempat "meluruskan" pernyataan Mahfud. Menurut pihak Kedubes, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura telah ditandatangani kedua pemerintah pada tahun 2007. “Penandatanganan perjanjian tersebut juga disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bali pada 27 April 2007,” kata Sekretaris Pertama Bidang Politik Kedutaan Besar Singapura di Indonesia, Herman Loh, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAne...