Skip to main content

Kejar Setoran, Penumpang ”Dipaksa” Masuk Terminal

YOGYAKARTA – Peraturan penurunan penumpang bus antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) tujuan Yogyakarta yang dimulai Senin (10/9) lalu masih banyak dilanggar.

Kemarin, dua bus ditilang lantaran menurunkan penumpang di pemberangkatan bus. Petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Yogyakarta yang menjaga tempat penurunan penumpang, Subardi, mengatakan, masih ada sejumlah sopir yang menurunkan penumpang di tempat keberangkatan bus.

Meskipun peraturan sudah berlaku sepekan sebelumnya, sopir bus masih sering harus diingatkan. ”Jadi kami harus terus mengingatkan,” ujarnya kemarin. Setidaknya kemarin dirinya sudah melakukan penyitaan surat izin trayek dan surat izin uji kelayakan kendaraan dua bus AKAP. Surat-surat yang disita kemudian di berikan kepada pihak UPT untuk ditindaklanjuti. ”Kami tadi mendapatkan dua bus yang melanggar,” imbuhnya.

Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 126 menyebutkan,pengemudi kendaraan umum angkutan orang dilarang memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan; dilarang ngetemselain di tempat yang telah ditentukan; dilarang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan atau di tempat tujuan; terakhir, dilarang melewati jaringan jalan selain yang telah ditentukan dalam izin trayek.

Peraturan tersebut pada dasarnya guna memenuhi target pendapatan terminal.Terminal Giwangan tahun ini ditarget mendapatkan pemasukan Rp2,025 miliar.Namun, terhitung sampai Agustus lalu, pendapatannya baru mencapai 78,75% dari target.Untuk mencapai target tersebut, Unit Pelaksana Teknis Terminal Giwangan melakukan penegakkan peraturan. Caranya, penumpang dari luar kota yang bertujuan ke Kota Yogyakarta masuk ke dalam peron terminal dengan pembayaran Rp500/orang.

Kepala UPT Terminal Giwangan Imanudin Aziz menjelaskan sampai akhir tahun nanti pihaknya akan on the track untuk melakukan pencapaian target.Awal peraturan ini dijalankan memang masih banyak sopir yang melakukan pelanggaran. Untuk itu,lanjut dia,saat ini UU lebih ditujukan pada pembinaan.” Akan terus kami kejar targetnya sampai akhir tahun. Memang masih masih ada beberapa sopir yang ngeyel, tapi sebelumnya juga kami beri sosialisasi dan edaran kepada mereka,”katanya kemarin.

Terpisah, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta Widijantoro berpendapat ada nuansa pungutan baru dalam peraturan yang diberlakukan. Seharusnya, penumpang berbeda dengan pengunjung terminal. Penumpang tidak seharusnya membayar peron karena tiket bus sudah termasuk dalam pembayaran peron tersebut. Seharusnya untuk mencapai target pemasukan, saran dia, pengelola terminal harus mengevaluasi secara menyeluruh.

Bila tidak dilakukan,lama kelamaan Terminal Giwangan akan ditinggalkan penumpangnya. ”Terminal itu berada di wilayah selatan, aksesbilitasnya ke tempat lain seperti ke stasiun atau bandara juga jauh.Karena sudah terlanjur, harus ada evaluasi yang menyeluruh,” pungkasnya. ridho hidayat

Sumber : Seputar Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Partisipasi Pemilu 2019 Kota Jogja 84,9 Persen & Kulon Progo 86, 49 Persen

Yogyakarta (ANTARA) - Kota Yogyakarta mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang cukup tinggi yaitu mencapai 84,9 persen khususnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. “Tingkat partisipasi tersebut melebihi target yang kami tetapkan yaitu 77,5 persen. Mungkin ini adalah tingkat partisipasi pemilu yang paling tinggi pernah diraih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, di Yogyakarta, Kamis. Pada pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU Kota Yogyakarta mencatat total jumlah pemilih yang memiliki hak pilih mencapai 324.903 orang, namun pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 275.552 orang. Berdasarkan data, ada sebanyak 47.249 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak suaranya, sedangkan dalam daftar pemilih tetap tambahan terdapat 2.096 pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, serta enam pemilih dalam daftar pemilih khusus yang tidak menggunakan hak suaranya. Ia pun berhara

Tanah Pesisir DIY Terus Melambung

Perkembangan wisata dan megaproyek di pesisir selatan DIY, tepatnya di kawasan Gunungkidul dan Kulonprogo mendongkrak harga tanah. Tidak tanggung-tanggung,harga tanah yang awalnya berkisar Rp30.000 per meter,kini sudah lebih dari Rp200.000. Tidak heran, banyak warga berlomba-lomba melepaskan tanah kepada investor. Dalam satu tahun terakhir, lonjakan harga tanah tidak bisa dihindari lagi.Sugeng,salah satu warga Bruno, Ngestirejo, Tanjungsari mengatakan, dua tahun yang lalu harga tanah masih berkisar Rp35.000 setiap meternya. “Namun, saat ini harganya lebih dari Rp200.000 untuk tanah bersertifikat,”ungkapnya. Dia pun menunjukkan beberapa lahan yang siap dilepas pemiliknya. Selain itu, dalam satu tahun terakhir banyak warga luar yang mulai melirik untuk membeli tanah di sekitar pantai. “Belum lagi dengan rencana pengembangan Pantai Krakal. Sudah banyak orang yang pesan kalau ada tanah yang mau dijual,”ucapnya. Saat ini di sekitar Pantai Krakal sudah banyak berdiri bangunan layakn

Tercemar Limbah, Warga Bantul Semen Saluran Irigasi

Bantul - Sejumlah warga Dusun Karangnongko menutup saluran irigasi yang melintas di Jalan Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Hal itu karena air pada saluran tersebut berbau menyengat dan berwarna putih pekat. Pantauan detikcom, puluhan warga berkumpul di Jalan Karangnongko sembari membawa papan bertuliskan 'sungai disegel warga' dan 'hukum berat pencemar lingkungan'. Selanjutnya, puluhan warga meletakkan batako pada saluran irigasi tersebut. Tak hanya itu, warga mulai menempelkan adonan semen pada material bangunan itu hingga menutupi saluran irigasi tersebut. Setelah itu, warga meletakkan beberapa karung berisi pasir di depan dinding yang terbuat dari tumpukan material bangunan. Warga Dusun Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Waljito menjelaskan, penyegelan saluran irigasi ini sebagai bentuk protes warga terhadap pencemaran limbah yang telah berlangsung selama belasan tahun. Sampai saat ini permasalahan tidak kunj