Skip to main content

Kejar Setoran, Penumpang ”Dipaksa” Masuk Terminal

YOGYAKARTA – Peraturan penurunan penumpang bus antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) tujuan Yogyakarta yang dimulai Senin (10/9) lalu masih banyak dilanggar.

Kemarin, dua bus ditilang lantaran menurunkan penumpang di pemberangkatan bus. Petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Yogyakarta yang menjaga tempat penurunan penumpang, Subardi, mengatakan, masih ada sejumlah sopir yang menurunkan penumpang di tempat keberangkatan bus.

Meskipun peraturan sudah berlaku sepekan sebelumnya, sopir bus masih sering harus diingatkan. ”Jadi kami harus terus mengingatkan,” ujarnya kemarin. Setidaknya kemarin dirinya sudah melakukan penyitaan surat izin trayek dan surat izin uji kelayakan kendaraan dua bus AKAP. Surat-surat yang disita kemudian di berikan kepada pihak UPT untuk ditindaklanjuti. ”Kami tadi mendapatkan dua bus yang melanggar,” imbuhnya.

Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 126 menyebutkan,pengemudi kendaraan umum angkutan orang dilarang memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan; dilarang ngetemselain di tempat yang telah ditentukan; dilarang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan atau di tempat tujuan; terakhir, dilarang melewati jaringan jalan selain yang telah ditentukan dalam izin trayek.

Peraturan tersebut pada dasarnya guna memenuhi target pendapatan terminal.Terminal Giwangan tahun ini ditarget mendapatkan pemasukan Rp2,025 miliar.Namun, terhitung sampai Agustus lalu, pendapatannya baru mencapai 78,75% dari target.Untuk mencapai target tersebut, Unit Pelaksana Teknis Terminal Giwangan melakukan penegakkan peraturan. Caranya, penumpang dari luar kota yang bertujuan ke Kota Yogyakarta masuk ke dalam peron terminal dengan pembayaran Rp500/orang.

Kepala UPT Terminal Giwangan Imanudin Aziz menjelaskan sampai akhir tahun nanti pihaknya akan on the track untuk melakukan pencapaian target.Awal peraturan ini dijalankan memang masih banyak sopir yang melakukan pelanggaran. Untuk itu,lanjut dia,saat ini UU lebih ditujukan pada pembinaan.” Akan terus kami kejar targetnya sampai akhir tahun. Memang masih masih ada beberapa sopir yang ngeyel, tapi sebelumnya juga kami beri sosialisasi dan edaran kepada mereka,”katanya kemarin.

Terpisah, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta Widijantoro berpendapat ada nuansa pungutan baru dalam peraturan yang diberlakukan. Seharusnya, penumpang berbeda dengan pengunjung terminal. Penumpang tidak seharusnya membayar peron karena tiket bus sudah termasuk dalam pembayaran peron tersebut. Seharusnya untuk mencapai target pemasukan, saran dia, pengelola terminal harus mengevaluasi secara menyeluruh.

Bila tidak dilakukan,lama kelamaan Terminal Giwangan akan ditinggalkan penumpangnya. ”Terminal itu berada di wilayah selatan, aksesbilitasnya ke tempat lain seperti ke stasiun atau bandara juga jauh.Karena sudah terlanjur, harus ada evaluasi yang menyeluruh,” pungkasnya. ridho hidayat

Sumber : Seputar Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Meneropong Kisah Sukses Pemudik Asal Gunungkidul

Berbekal ijazah SMU,Takhlukkan Kota Jakarta Sangat tidak pantas untuk ditiru, apa lagi bila tidak memiliki keahlian yang cukup memadai sebagai modal mencari kerja di Jakarta. Namun pria ini memberi bukti bagaimana mampu sukses di Ibukota Negara . Bagaimana caranya? GUNUNGKIDUL-Meski baru merantau ke Jakarta sejak akhir tahun 2004 lalu, bisa dikatakan pria ini cukup berhasil. Pulas Priotyas Wiyatno nekat membawa istri dan ketiga anaknya ke Ibukota untuk mengadu nasib. Seperti yang dikatakan kepada RADAR JOGJA, awalnya sungguh sangat sulit dan memerlukan perjuangan yang sangat keras untuk bisa bertahan dan tetap survive sehingga menjadi seperti sekarang ini. " Memang belum bisa dibilang sukses mas. Kami sangat biasa banget. Tapi saya bersyukur dapat melewati saat - saat sulit " kata bapak empat anak ini. Selanjutnya Pulas mengisahkan bagaimana ia dengan keluarganya sampai memberanikan diri pergi ke Jakarta yang menurutnya sangat tidak pantas untuk ditiru apalagi bila t...

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Peta Terkini Zona Bahaya Merapi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi mengurangi radius bahaya Gunung Merapi di wilayahKabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusul erupsi gunung ini cenderung terus menurun, Jumat. Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono mengatakan meskipun zona bahaya dipersempit, tetapi status aktivitas Gunung Merapi masih tetap berada di level 4 atau "awas". "Aktivitas Gunung Merapi cenderung menurun, termasuk intensitasnya, sehingga kami memutuskan untuk mengurangi radius bahaya meski status tetap 'awas'," katanya. Berdasarkan hal-hal tersebut, PVMBG kemudian menetapkan radius bahaya Merapi pada Jumat untuk Kabupaten Sleman dibagi menjadi dua wilayah yaitu 15 kilometer untuk sisi timur Kali Boyong, dan 10 kilometer di sisi barat Kali Boyong. Sebelumnya, radius bahaya Merapi di wilayah kabupaten ini adalah 20 ki...