Skip to main content

Kejar Setoran, Penumpang ”Dipaksa” Masuk Terminal

YOGYAKARTA – Peraturan penurunan penumpang bus antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) tujuan Yogyakarta yang dimulai Senin (10/9) lalu masih banyak dilanggar.

Kemarin, dua bus ditilang lantaran menurunkan penumpang di pemberangkatan bus. Petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Yogyakarta yang menjaga tempat penurunan penumpang, Subardi, mengatakan, masih ada sejumlah sopir yang menurunkan penumpang di tempat keberangkatan bus.

Meskipun peraturan sudah berlaku sepekan sebelumnya, sopir bus masih sering harus diingatkan. ”Jadi kami harus terus mengingatkan,” ujarnya kemarin. Setidaknya kemarin dirinya sudah melakukan penyitaan surat izin trayek dan surat izin uji kelayakan kendaraan dua bus AKAP. Surat-surat yang disita kemudian di berikan kepada pihak UPT untuk ditindaklanjuti. ”Kami tadi mendapatkan dua bus yang melanggar,” imbuhnya.

Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 126 menyebutkan,pengemudi kendaraan umum angkutan orang dilarang memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan; dilarang ngetemselain di tempat yang telah ditentukan; dilarang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan atau di tempat tujuan; terakhir, dilarang melewati jaringan jalan selain yang telah ditentukan dalam izin trayek.

Peraturan tersebut pada dasarnya guna memenuhi target pendapatan terminal.Terminal Giwangan tahun ini ditarget mendapatkan pemasukan Rp2,025 miliar.Namun, terhitung sampai Agustus lalu, pendapatannya baru mencapai 78,75% dari target.Untuk mencapai target tersebut, Unit Pelaksana Teknis Terminal Giwangan melakukan penegakkan peraturan. Caranya, penumpang dari luar kota yang bertujuan ke Kota Yogyakarta masuk ke dalam peron terminal dengan pembayaran Rp500/orang.

Kepala UPT Terminal Giwangan Imanudin Aziz menjelaskan sampai akhir tahun nanti pihaknya akan on the track untuk melakukan pencapaian target.Awal peraturan ini dijalankan memang masih banyak sopir yang melakukan pelanggaran. Untuk itu,lanjut dia,saat ini UU lebih ditujukan pada pembinaan.” Akan terus kami kejar targetnya sampai akhir tahun. Memang masih masih ada beberapa sopir yang ngeyel, tapi sebelumnya juga kami beri sosialisasi dan edaran kepada mereka,”katanya kemarin.

Terpisah, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta Widijantoro berpendapat ada nuansa pungutan baru dalam peraturan yang diberlakukan. Seharusnya, penumpang berbeda dengan pengunjung terminal. Penumpang tidak seharusnya membayar peron karena tiket bus sudah termasuk dalam pembayaran peron tersebut. Seharusnya untuk mencapai target pemasukan, saran dia, pengelola terminal harus mengevaluasi secara menyeluruh.

Bila tidak dilakukan,lama kelamaan Terminal Giwangan akan ditinggalkan penumpangnya. ”Terminal itu berada di wilayah selatan, aksesbilitasnya ke tempat lain seperti ke stasiun atau bandara juga jauh.Karena sudah terlanjur, harus ada evaluasi yang menyeluruh,” pungkasnya. ridho hidayat

Sumber : Seputar Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Bencana Alam-Tebing Longsor Terjang Satu Rumah

KULONPROGO– Rumah milik MitroWidarto,78,warga Dusun Semawung, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang rusak parah setelah tertimbun tanah longsor pada Selasa (10/1) malam. Tiga rumah dan satu musala yang berdekatan dengan rumah milik korban juga terancam. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/1) sekitar pukul 21.30 WIB diawali dengan hujan yang cukup deras sejak pukul 16.00. Akibatnya, tebing di belakang rumahnya ambrol sejauh 300 meter hingga menghantam rumahnya. ”Kerugian kami sekitar Rp30 juta,” ujar Mitro kemarin. Dua rumah milik Suranto, 55 dan Wahyudi,58,juga terancam. Kedua warga ini merupakan anak kandung korban. Rumah milik Sutopo, tetangga korban, juga terancam karena hanya berjarak tidak lebih dari 200 meter. ”Tiga rumah dan satu musala terancam,” ucapnya. Awal 2012 lalu sebenarnya tebing di belakang rumahnya juga longsor.Namun,waktu itu volumenya tidak besar dan tidak sampai menerjang rumah. ”Jadi ini longsoran yang kedua. Longsoran pertama hanya kecil, yang kedua s...

Polda DIY Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

YOGYAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil menangkap tujuh pelaku perampokan toko emas. Mereka ini biasa beroperasi dengan menebar kekejaman.  Dalam aksinya para perampok ini selalu membekali diri dengan tujuh senjata api yang berupa empat pistol FN dan tiga pistol rakitan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Kris Erlangga didampingi Kapolres Gunungkidul AKB Ihsan Amin dan Kabid Humas Polda DIY AKB Anny Pudjiastuti, Kamis (3/5), mengatakan para perampok yang ditangkap ini diantaranya telah melakukan aksi perampokan Toko Emas Sahabat di Semin Gunungkidul  21 hari lalu serta melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Jobong Banjarnegara. Lebih lanjut Kris Erlangga menyebutkan, mereka itu SG alias Kowo dan RS alias Ardi, ditangkap di Ciamis Jawa Barat, SN ditangkap di Ngawi, Jawa Timur dan Hy alias Ipung ditangkap di Jember, Jawa Timur. Dari keterangan tersangka itu, diketahui pelaku aksi perampokan di Semin Min...