Skip to main content

Polres Kulon Progo Amankan Pelaku Aborsi

Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan pasangan kekasih WL,19, warga Desa Tuksno dan NA,18, warga Desa Sukoreno yang melakukan aborsi bayi dalam kandungan berusia tujuh bulan.

Kapolsek Sentolo Kompol Kodrat di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pada Jumat, mengatakan pada Jumat (22/2), pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada warga Desa Sukoreno yang diduga menggugurkan kandungannya.

"Atas informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya unit reskrim Polsek Sentolo melakukan penyelidikan dan dapat informasi bahwa benar ada warga Desa Sukoreno atas nama NA diduga menggugurkan kandungannya yang dibantu oleh pacarnya WL," kata Kodrat.

Ia mengatakan petugas dibeberapa tim melakukan penyidikan. Ada yang mencari informasi di rumah sakit dan mencari informasi di masyarakat atas kejadian tersebut. Dari hasil penyidikan diketahui kedua pelaku adalah sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan dua tahun lebih dan telah melakukan hubungan seksual tiga kali, sehingga menyebabkan NA hamil.

Pada awal kehamilan, Agustus 2018, NA memberitahukan kepada WL bahwa dirinya hamil. Kemudian, dua pelaku berinisiatif menggugurkan kandungan NA dengan menyuruh NA memakan nanas muda, namu usuha tersebut gagal. Sehingga NA menggugurkan kandungan dengan cara mencari informasi dari internet dengan membeli obat seharga Rp1 juta. Namun usaha keduanya kembali gagal.

Kemudian, pada Februari, kedua pelaku sepakat menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat dari internet dengan harga Rp750 ribu. Cara itu berhasil, sehingga anak dalam kandungan berusia tujuh bulan meninggal.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar Pasar 80 ayat 3 dan ayat 4 jo pasal 76 C, subsider pasal 77 A jo pasal 45 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP lebih subsider Pasal 346 KUHP, pasal 348 KUHP yang dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," kata Kodrat.

Meski demikian, lanjut Kodrat, dua pelaku aborsi merupakan siswa kelas tiga SMK yang akan melakukn ujian pada Maret. Sehingga, pihaknya memberikan dispensasi khusus untuk mengikuti ujian.

"Saya sudah membawakan buku-buku memilik pelaku untuk dipelajari supaya mereka dapat mengikuti ujian pada Maret nanti," katanya.

Pelaku WL mengatakan dirinya memacari NA sejak dua tahun dan melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali di sebuah objek wisata di Kabupaten Bantul. "Saya meminta dia untuk menggugurkan anak dalam kandungan karena ingin membantu orang tuanya," katanya

Sumber :AntaraNews Yogyakarta

Comments

Popular posts from this blog

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Bencana Alam-Tebing Longsor Terjang Satu Rumah

KULONPROGO– Rumah milik MitroWidarto,78,warga Dusun Semawung, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang rusak parah setelah tertimbun tanah longsor pada Selasa (10/1) malam. Tiga rumah dan satu musala yang berdekatan dengan rumah milik korban juga terancam. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/1) sekitar pukul 21.30 WIB diawali dengan hujan yang cukup deras sejak pukul 16.00. Akibatnya, tebing di belakang rumahnya ambrol sejauh 300 meter hingga menghantam rumahnya. ”Kerugian kami sekitar Rp30 juta,” ujar Mitro kemarin. Dua rumah milik Suranto, 55 dan Wahyudi,58,juga terancam. Kedua warga ini merupakan anak kandung korban. Rumah milik Sutopo, tetangga korban, juga terancam karena hanya berjarak tidak lebih dari 200 meter. ”Tiga rumah dan satu musala terancam,” ucapnya. Awal 2012 lalu sebenarnya tebing di belakang rumahnya juga longsor.Namun,waktu itu volumenya tidak besar dan tidak sampai menerjang rumah. ”Jadi ini longsoran yang kedua. Longsoran pertama hanya kecil, yang kedua s...

Polda DIY Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

YOGYAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil menangkap tujuh pelaku perampokan toko emas. Mereka ini biasa beroperasi dengan menebar kekejaman.  Dalam aksinya para perampok ini selalu membekali diri dengan tujuh senjata api yang berupa empat pistol FN dan tiga pistol rakitan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Kris Erlangga didampingi Kapolres Gunungkidul AKB Ihsan Amin dan Kabid Humas Polda DIY AKB Anny Pudjiastuti, Kamis (3/5), mengatakan para perampok yang ditangkap ini diantaranya telah melakukan aksi perampokan Toko Emas Sahabat di Semin Gunungkidul  21 hari lalu serta melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Jobong Banjarnegara. Lebih lanjut Kris Erlangga menyebutkan, mereka itu SG alias Kowo dan RS alias Ardi, ditangkap di Ciamis Jawa Barat, SN ditangkap di Ngawi, Jawa Timur dan Hy alias Ipung ditangkap di Jember, Jawa Timur. Dari keterangan tersangka itu, diketahui pelaku aksi perampokan di Semin Min...