Skip to main content

Ngaku Bos, Pria Ini Tipu Pegawai Toko Batik Yogya hingga Ratusan Juta

Sleman - Seorang warga Sleman, DH (41) diringkus jajaran Polda DIY pada 2 Juli lalu. Ia ditangkap karena menipu karyawan salah satu butik di Yogyakarta. Dengan mengaku sebagai sang bos butik, ia berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra, menjelaskan penangkapan DH bermula dari laporan korban yang tertera di LP/0184/III/2019/DIY/SPKT tertanggal 6 Maret 2019. Berangkat dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.

"Setelah kita lakukan penyelidikan DH berhasil kita tangkap di wilayah Yogyakarta, kebetulan dia warga Sleman. DH ditangkap pada tanggal 2 Juli 2019," kata Tony dalam konferensi pers di Lobi Polda DIY, Sleman, Senin (12/8/2019).

Tony menerangkan, DH melakukan aksinya dengan cara mengirimkan pesan singkat ke korban menggunakan nomor telepon baru. Dalam pesan tersebut DH mengaku sebagai bos di tempat korban bekerja yakni di Hamzah Batik Yogyakarta.

Ternyata korban mempercayai pesan tersebut. Setelah korban terpedaya, DH menawarkan kerjasama untuk membuka usaha showroom atau tempat jual beli kendaraan bermotor. Pelaku berjanji keuntungan showroom akan dibagi dua.

"Setelah korban terpedaya kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan uang. Bahkan atas permintaan pelaku, korban sampai berutang di koperasi kantor. Total kerugian korban Rp 178.500.000," tuturnya.

"Pelaku juga menyembunyikan identitasnya dengan meminjam rekening orang lain untuk menerima uang dari korban. Pelaku diketahui adalah mantan driver serta bekas karyawan yang dikeluarkan Hanzah Batik," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kini DH terancam pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 terkait menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

"Ancamannya (pelaku) dipenjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pelaku juga terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancama maksimal empat tahun penjara," pungkas Tony.

Sumber : DetikNews Yogyakarta

Comments

Popular posts from this blog

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Meneropong Kisah Sukses Pemudik Asal Gunungkidul

Berbekal ijazah SMU,Takhlukkan Kota Jakarta Sangat tidak pantas untuk ditiru, apa lagi bila tidak memiliki keahlian yang cukup memadai sebagai modal mencari kerja di Jakarta. Namun pria ini memberi bukti bagaimana mampu sukses di Ibukota Negara . Bagaimana caranya? GUNUNGKIDUL-Meski baru merantau ke Jakarta sejak akhir tahun 2004 lalu, bisa dikatakan pria ini cukup berhasil. Pulas Priotyas Wiyatno nekat membawa istri dan ketiga anaknya ke Ibukota untuk mengadu nasib. Seperti yang dikatakan kepada RADAR JOGJA, awalnya sungguh sangat sulit dan memerlukan perjuangan yang sangat keras untuk bisa bertahan dan tetap survive sehingga menjadi seperti sekarang ini. " Memang belum bisa dibilang sukses mas. Kami sangat biasa banget. Tapi saya bersyukur dapat melewati saat - saat sulit " kata bapak empat anak ini. Selanjutnya Pulas mengisahkan bagaimana ia dengan keluarganya sampai memberanikan diri pergi ke Jakarta yang menurutnya sangat tidak pantas untuk ditiru apalagi bila t...

Bencana Alam-Tebing Longsor Terjang Satu Rumah

KULONPROGO– Rumah milik MitroWidarto,78,warga Dusun Semawung, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang rusak parah setelah tertimbun tanah longsor pada Selasa (10/1) malam. Tiga rumah dan satu musala yang berdekatan dengan rumah milik korban juga terancam. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/1) sekitar pukul 21.30 WIB diawali dengan hujan yang cukup deras sejak pukul 16.00. Akibatnya, tebing di belakang rumahnya ambrol sejauh 300 meter hingga menghantam rumahnya. ”Kerugian kami sekitar Rp30 juta,” ujar Mitro kemarin. Dua rumah milik Suranto, 55 dan Wahyudi,58,juga terancam. Kedua warga ini merupakan anak kandung korban. Rumah milik Sutopo, tetangga korban, juga terancam karena hanya berjarak tidak lebih dari 200 meter. ”Tiga rumah dan satu musala terancam,” ucapnya. Awal 2012 lalu sebenarnya tebing di belakang rumahnya juga longsor.Namun,waktu itu volumenya tidak besar dan tidak sampai menerjang rumah. ”Jadi ini longsoran yang kedua. Longsoran pertama hanya kecil, yang kedua s...