Skip to main content

Ngaku Bos, Pria Ini Tipu Pegawai Toko Batik Yogya hingga Ratusan Juta

Sleman - Seorang warga Sleman, DH (41) diringkus jajaran Polda DIY pada 2 Juli lalu. Ia ditangkap karena menipu karyawan salah satu butik di Yogyakarta. Dengan mengaku sebagai sang bos butik, ia berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra, menjelaskan penangkapan DH bermula dari laporan korban yang tertera di LP/0184/III/2019/DIY/SPKT tertanggal 6 Maret 2019. Berangkat dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.

"Setelah kita lakukan penyelidikan DH berhasil kita tangkap di wilayah Yogyakarta, kebetulan dia warga Sleman. DH ditangkap pada tanggal 2 Juli 2019," kata Tony dalam konferensi pers di Lobi Polda DIY, Sleman, Senin (12/8/2019).

Tony menerangkan, DH melakukan aksinya dengan cara mengirimkan pesan singkat ke korban menggunakan nomor telepon baru. Dalam pesan tersebut DH mengaku sebagai bos di tempat korban bekerja yakni di Hamzah Batik Yogyakarta.

Ternyata korban mempercayai pesan tersebut. Setelah korban terpedaya, DH menawarkan kerjasama untuk membuka usaha showroom atau tempat jual beli kendaraan bermotor. Pelaku berjanji keuntungan showroom akan dibagi dua.

"Setelah korban terpedaya kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan uang. Bahkan atas permintaan pelaku, korban sampai berutang di koperasi kantor. Total kerugian korban Rp 178.500.000," tuturnya.

"Pelaku juga menyembunyikan identitasnya dengan meminjam rekening orang lain untuk menerima uang dari korban. Pelaku diketahui adalah mantan driver serta bekas karyawan yang dikeluarkan Hanzah Batik," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kini DH terancam pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 terkait menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

"Ancamannya (pelaku) dipenjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pelaku juga terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancama maksimal empat tahun penjara," pungkas Tony.

Sumber : DetikNews Yogyakarta

Comments

Popular posts from this blog

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Bencana Alam-Tebing Longsor Terjang Satu Rumah

KULONPROGO– Rumah milik MitroWidarto,78,warga Dusun Semawung, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang rusak parah setelah tertimbun tanah longsor pada Selasa (10/1) malam. Tiga rumah dan satu musala yang berdekatan dengan rumah milik korban juga terancam. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/1) sekitar pukul 21.30 WIB diawali dengan hujan yang cukup deras sejak pukul 16.00. Akibatnya, tebing di belakang rumahnya ambrol sejauh 300 meter hingga menghantam rumahnya. ”Kerugian kami sekitar Rp30 juta,” ujar Mitro kemarin. Dua rumah milik Suranto, 55 dan Wahyudi,58,juga terancam. Kedua warga ini merupakan anak kandung korban. Rumah milik Sutopo, tetangga korban, juga terancam karena hanya berjarak tidak lebih dari 200 meter. ”Tiga rumah dan satu musala terancam,” ucapnya. Awal 2012 lalu sebenarnya tebing di belakang rumahnya juga longsor.Namun,waktu itu volumenya tidak besar dan tidak sampai menerjang rumah. ”Jadi ini longsoran yang kedua. Longsoran pertama hanya kecil, yang kedua s...

Polda DIY Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

YOGYAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil menangkap tujuh pelaku perampokan toko emas. Mereka ini biasa beroperasi dengan menebar kekejaman.  Dalam aksinya para perampok ini selalu membekali diri dengan tujuh senjata api yang berupa empat pistol FN dan tiga pistol rakitan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Kris Erlangga didampingi Kapolres Gunungkidul AKB Ihsan Amin dan Kabid Humas Polda DIY AKB Anny Pudjiastuti, Kamis (3/5), mengatakan para perampok yang ditangkap ini diantaranya telah melakukan aksi perampokan Toko Emas Sahabat di Semin Gunungkidul  21 hari lalu serta melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Jobong Banjarnegara. Lebih lanjut Kris Erlangga menyebutkan, mereka itu SG alias Kowo dan RS alias Ardi, ditangkap di Ciamis Jawa Barat, SN ditangkap di Ngawi, Jawa Timur dan Hy alias Ipung ditangkap di Jember, Jawa Timur. Dari keterangan tersangka itu, diketahui pelaku aksi perampokan di Semin Min...