Skip to main content

Pura-pura Cek Keperawanan, Seorang PNS di Gunungkidul Cabuli Anak Tiri

Gunungkidul - Seorang PNS di Kabupaten Gunungkidul, S (59) diamankan polisi karena mencabuli anak tirinya hingga depresi. Modusnya, S berpura pura mengecek keperawanan dan merukiyah gadis remaja tersebut.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, aksi bejat yang dilakukan Sumarwan terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2016. Di mana saat itu S berdalih hendak mengecek keperawanan anak tirinya tersebut.

"Pencabulan yang dilakukan tersangka ini sudah dari pertengahan tahun 2016 sampai akhir tahun 2018. Untuk modusnya, tersangka mengecek keperawanan korban dengan cara meraba-raba paha dan payudara," ujarnya dalam jumpa pers di Polres Gunungkidul, Senin (4/3/2019).

"Dan yang melakukannya itu (pencabulan) saat ibu korban tidak ada di rumah," imbuh Verena.

Lanjut Verena, korban saat itu tidak menaruh rasa curiga terhadap ayah tirinya, terlebih alasan meraba-raba paha dan payudara tersebut bertujuan untuk mengecek keperawanan korban. Anehnya, hal tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja, namun berkali-kali khususnya saat rumah yang ditempati mereka dalam kondisi sepi.

"Karena sudah lama mendapat perlakuan itu (pencabulan), korban lalu depresi dan diperiksakan ke salah satu Rumah Sakit daerah Klaten bulan Juli 2017," ucapnya.

Setelah sembuh dan diperbolehkan pulang, S merukiyah anak tirinya agar depresinya sembuh. Namun, rukiyah yang dilakukan S hanyalah modus untuk dapat mendekati dan memegang bagian tubuh korban.

"Ternyata rukiyah itu dilakukan agar tersangka bisa mencabuli korban lagi. Karena tidak tahan lagi, korban cerita apa yang dialaminya ke saudaranya, dan setelah itu ibu korban tahu lalu lapor ke Polres (Gunungkidul)," katanya.

Sambung Verena, berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 29 Januari 2019 itu, polisi langsung melakukan pemangilan terhadap S. Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan, akhirnya akhir bulan Februari 2019 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

"S ini PNS (di Kabupaten Gunungkidul). Setelah mengakui perbuatannya, kami menyita barang bukti kaus warna merah garis-garis dan celana kain warna biru dongker," ujarnya.

"Untuk tersangka saat ini sudah kami tahan di Polres (Gunungkidul). Tersangka juga tetap diproses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber : DetikNews Yogyakarta

Comments

Popular posts from this blog

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Bencana Alam-Tebing Longsor Terjang Satu Rumah

KULONPROGO– Rumah milik MitroWidarto,78,warga Dusun Semawung, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang rusak parah setelah tertimbun tanah longsor pada Selasa (10/1) malam. Tiga rumah dan satu musala yang berdekatan dengan rumah milik korban juga terancam. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/1) sekitar pukul 21.30 WIB diawali dengan hujan yang cukup deras sejak pukul 16.00. Akibatnya, tebing di belakang rumahnya ambrol sejauh 300 meter hingga menghantam rumahnya. ”Kerugian kami sekitar Rp30 juta,” ujar Mitro kemarin. Dua rumah milik Suranto, 55 dan Wahyudi,58,juga terancam. Kedua warga ini merupakan anak kandung korban. Rumah milik Sutopo, tetangga korban, juga terancam karena hanya berjarak tidak lebih dari 200 meter. ”Tiga rumah dan satu musala terancam,” ucapnya. Awal 2012 lalu sebenarnya tebing di belakang rumahnya juga longsor.Namun,waktu itu volumenya tidak besar dan tidak sampai menerjang rumah. ”Jadi ini longsoran yang kedua. Longsoran pertama hanya kecil, yang kedua s...

Polda DIY Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

YOGYAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil menangkap tujuh pelaku perampokan toko emas. Mereka ini biasa beroperasi dengan menebar kekejaman.  Dalam aksinya para perampok ini selalu membekali diri dengan tujuh senjata api yang berupa empat pistol FN dan tiga pistol rakitan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Kris Erlangga didampingi Kapolres Gunungkidul AKB Ihsan Amin dan Kabid Humas Polda DIY AKB Anny Pudjiastuti, Kamis (3/5), mengatakan para perampok yang ditangkap ini diantaranya telah melakukan aksi perampokan Toko Emas Sahabat di Semin Gunungkidul  21 hari lalu serta melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Jobong Banjarnegara. Lebih lanjut Kris Erlangga menyebutkan, mereka itu SG alias Kowo dan RS alias Ardi, ditangkap di Ciamis Jawa Barat, SN ditangkap di Ngawi, Jawa Timur dan Hy alias Ipung ditangkap di Jember, Jawa Timur. Dari keterangan tersangka itu, diketahui pelaku aksi perampokan di Semin Min...