Skip to main content

Penjualan Miras di Bawah 5% Belum Miliki Regulasi

YOGYAKARTA – Penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di bawah 5% yang dijual bebas di Kota Yogyakarta ternyata belum memiliki regulasi.

Anggota Komisi B DPRD Yogyakarta M Safi’i mengatakan, kebijakan pemkot yang mengizinkan miras golongan A atau minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5% dijual bebas di toko waralaba patut dipertanyakan. Sebab, hingga saat ini aturan tersebut belum ada. “Jika tidak ada (landasan hokum), tentunya kegiatan itu melanggar ketentuan dan harus ada tindakan tegas,” kata Safi’i,kemarin.

Karena itu, lanjut dia, pemkot harus segera membuat regulasi yang mengatur penjual miras jenis tersebut, termasuk memperketat dan membatasi tempat-tempat tertentu yang boleh menjual miras golongan A.Dengan adanya aturan tersebut, bukan hanya untuk mengatur perdagangan namun juga sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran miras. “Bukan seperti saat ini hampir semua toko waralaba dengan bebas dapat memperjualbelikan miras golongan A itu,”tandasnya.

Menurut Safi’i, untuk mengatur masalah ini pemkot dapat membuat peraturan wali kota (perwal).Apalagi perwal itu juga sudah memiliki kekuatan hukum sebagai dasar untuk melakukan tindakan jika ada yang melakukan pelanggaran atau kegiatan yang bertentangan dengan perwal tersebut. “Selama ini untuk masalah miras masih menggunakan perda lama yaitu Perda No 7/1953 tentang Miras dan Perda No 7/2006 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam Perda. Namun keduanya belum membahas secara rinci mengenai jenis kadar alkohol yang boleh dijual,termasuk dapat dijual di toko waralaba,”paparnya.

Maraknya peredaran miras golongan A yang dijual bebas di toko waralaba tersebut ternyata juga membuat warga resah. Terutama yang menyediakan meja dan kursi sebagai tempat untuk pembeli miras tersebut. Menurut Heri, 30, warga Gedongkuning,Kotagede, keberadaan toko waralaba yang menyedikan fasilitas tersebut sangat mengganggu karena kegiatan itu berlangsung tiap malam. Namun,warga tidak dapat berbuat banyak karena mereka takut menegur. ●priyo setyawan 

Sumber : Seputar Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Bencana Alam-Tebing Longsor Terjang Satu Rumah

KULONPROGO– Rumah milik MitroWidarto,78,warga Dusun Semawung, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang rusak parah setelah tertimbun tanah longsor pada Selasa (10/1) malam. Tiga rumah dan satu musala yang berdekatan dengan rumah milik korban juga terancam. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/1) sekitar pukul 21.30 WIB diawali dengan hujan yang cukup deras sejak pukul 16.00. Akibatnya, tebing di belakang rumahnya ambrol sejauh 300 meter hingga menghantam rumahnya. ”Kerugian kami sekitar Rp30 juta,” ujar Mitro kemarin. Dua rumah milik Suranto, 55 dan Wahyudi,58,juga terancam. Kedua warga ini merupakan anak kandung korban. Rumah milik Sutopo, tetangga korban, juga terancam karena hanya berjarak tidak lebih dari 200 meter. ”Tiga rumah dan satu musala terancam,” ucapnya. Awal 2012 lalu sebenarnya tebing di belakang rumahnya juga longsor.Namun,waktu itu volumenya tidak besar dan tidak sampai menerjang rumah. ”Jadi ini longsoran yang kedua. Longsoran pertama hanya kecil, yang kedua s...

Polda DIY Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

YOGYAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil menangkap tujuh pelaku perampokan toko emas. Mereka ini biasa beroperasi dengan menebar kekejaman.  Dalam aksinya para perampok ini selalu membekali diri dengan tujuh senjata api yang berupa empat pistol FN dan tiga pistol rakitan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Kris Erlangga didampingi Kapolres Gunungkidul AKB Ihsan Amin dan Kabid Humas Polda DIY AKB Anny Pudjiastuti, Kamis (3/5), mengatakan para perampok yang ditangkap ini diantaranya telah melakukan aksi perampokan Toko Emas Sahabat di Semin Gunungkidul  21 hari lalu serta melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Jobong Banjarnegara. Lebih lanjut Kris Erlangga menyebutkan, mereka itu SG alias Kowo dan RS alias Ardi, ditangkap di Ciamis Jawa Barat, SN ditangkap di Ngawi, Jawa Timur dan Hy alias Ipung ditangkap di Jember, Jawa Timur. Dari keterangan tersangka itu, diketahui pelaku aksi perampokan di Semin Min...