Skip to main content

Penjualan Miras di Bawah 5% Belum Miliki Regulasi

YOGYAKARTA – Penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di bawah 5% yang dijual bebas di Kota Yogyakarta ternyata belum memiliki regulasi.

Anggota Komisi B DPRD Yogyakarta M Safi’i mengatakan, kebijakan pemkot yang mengizinkan miras golongan A atau minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5% dijual bebas di toko waralaba patut dipertanyakan. Sebab, hingga saat ini aturan tersebut belum ada. “Jika tidak ada (landasan hokum), tentunya kegiatan itu melanggar ketentuan dan harus ada tindakan tegas,” kata Safi’i,kemarin.

Karena itu, lanjut dia, pemkot harus segera membuat regulasi yang mengatur penjual miras jenis tersebut, termasuk memperketat dan membatasi tempat-tempat tertentu yang boleh menjual miras golongan A.Dengan adanya aturan tersebut, bukan hanya untuk mengatur perdagangan namun juga sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran miras. “Bukan seperti saat ini hampir semua toko waralaba dengan bebas dapat memperjualbelikan miras golongan A itu,”tandasnya.

Menurut Safi’i, untuk mengatur masalah ini pemkot dapat membuat peraturan wali kota (perwal).Apalagi perwal itu juga sudah memiliki kekuatan hukum sebagai dasar untuk melakukan tindakan jika ada yang melakukan pelanggaran atau kegiatan yang bertentangan dengan perwal tersebut. “Selama ini untuk masalah miras masih menggunakan perda lama yaitu Perda No 7/1953 tentang Miras dan Perda No 7/2006 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam Perda. Namun keduanya belum membahas secara rinci mengenai jenis kadar alkohol yang boleh dijual,termasuk dapat dijual di toko waralaba,”paparnya.

Maraknya peredaran miras golongan A yang dijual bebas di toko waralaba tersebut ternyata juga membuat warga resah. Terutama yang menyediakan meja dan kursi sebagai tempat untuk pembeli miras tersebut. Menurut Heri, 30, warga Gedongkuning,Kotagede, keberadaan toko waralaba yang menyedikan fasilitas tersebut sangat mengganggu karena kegiatan itu berlangsung tiap malam. Namun,warga tidak dapat berbuat banyak karena mereka takut menegur. ●priyo setyawan 

Sumber : Seputar Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Partisipasi Pemilu 2019 Kota Jogja 84,9 Persen & Kulon Progo 86, 49 Persen

Yogyakarta (ANTARA) - Kota Yogyakarta mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang cukup tinggi yaitu mencapai 84,9 persen khususnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. “Tingkat partisipasi tersebut melebihi target yang kami tetapkan yaitu 77,5 persen. Mungkin ini adalah tingkat partisipasi pemilu yang paling tinggi pernah diraih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, di Yogyakarta, Kamis. Pada pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU Kota Yogyakarta mencatat total jumlah pemilih yang memiliki hak pilih mencapai 324.903 orang, namun pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 275.552 orang. Berdasarkan data, ada sebanyak 47.249 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak suaranya, sedangkan dalam daftar pemilih tetap tambahan terdapat 2.096 pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, serta enam pemilih dalam daftar pemilih khusus yang tidak menggunakan hak suaranya. Ia pun berhara...

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Tanah Pesisir DIY Terus Melambung

Perkembangan wisata dan megaproyek di pesisir selatan DIY, tepatnya di kawasan Gunungkidul dan Kulonprogo mendongkrak harga tanah. Tidak tanggung-tanggung,harga tanah yang awalnya berkisar Rp30.000 per meter,kini sudah lebih dari Rp200.000. Tidak heran, banyak warga berlomba-lomba melepaskan tanah kepada investor. Dalam satu tahun terakhir, lonjakan harga tanah tidak bisa dihindari lagi.Sugeng,salah satu warga Bruno, Ngestirejo, Tanjungsari mengatakan, dua tahun yang lalu harga tanah masih berkisar Rp35.000 setiap meternya. “Namun, saat ini harganya lebih dari Rp200.000 untuk tanah bersertifikat,”ungkapnya. Dia pun menunjukkan beberapa lahan yang siap dilepas pemiliknya. Selain itu, dalam satu tahun terakhir banyak warga luar yang mulai melirik untuk membeli tanah di sekitar pantai. “Belum lagi dengan rencana pengembangan Pantai Krakal. Sudah banyak orang yang pesan kalau ada tanah yang mau dijual,”ucapnya. Saat ini di sekitar Pantai Krakal sudah banyak berdiri bangunan layakn...