YOGYAKARTA – Pemkot Yogyakarta melarang seluruh sekolah negeri mulai SD hingga SMA untuk menarik pungutan operasional sekolah kepada siswa baru atau pungutan berkedok biaya investasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan, larangan penarikan tersebut sudah diedarkan ke seluruh sekolah negeri di Yogyakarta, pada 19 Juni lalu.Dasar larangan ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) no 47/2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan PP No 48/ 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
”Biaya yang bisa dikenakan bagi siswa baru SD dan SMP hanya biaya pribadi, seperti seragam, transportasi atau study tour,”kata dia,kemarin. Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mendukung penuh kebijakan pemkot tersebut. Namun, untuk biaya investasi harus benarbenar dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, bukan untuk peningkatan fisik, seperti memelihara atau membangun gedung sekolah. ”Karena itu,agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran perlu adanya pengawasan,” tandasnya. priyo setyawan
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan, larangan penarikan tersebut sudah diedarkan ke seluruh sekolah negeri di Yogyakarta, pada 19 Juni lalu.Dasar larangan ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) no 47/2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan PP No 48/ 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
”Biaya yang bisa dikenakan bagi siswa baru SD dan SMP hanya biaya pribadi, seperti seragam, transportasi atau study tour,”kata dia,kemarin. Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mendukung penuh kebijakan pemkot tersebut. Namun, untuk biaya investasi harus benarbenar dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, bukan untuk peningkatan fisik, seperti memelihara atau membangun gedung sekolah. ”Karena itu,agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran perlu adanya pengawasan,” tandasnya. priyo setyawan
Sumber : Seputar Indonesia
Comments
Post a Comment