YOGYAKARTA--MICOM: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang kendaraan dinas digunakan untuk perjalanan mudik. Bahkan, Pemprov DIY mengancam dengan sanksi tegas kepada PNS yang melanggar.
"Sudah ada Peraturan Gubernur DIY No 26/2008 yang melarang PNS Provinsi DIY membawa kendaraan dinas untuk mudik," kata Kepala Inspektorat DIY Haryono, Jumat (27/7).
Ia menegaskan, dalam peraturan tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemprov DIY disebutkan, kendaraan dinas milik Pemprov DIY hanya digunakan untuk kepentingan dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta memberikan contoh agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan.
Pemprov DIY juga akan memantau penggunaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi bagi kendaraan dinas. Menurut Haryono, mulai 1 Agustus mendatang Pemprov DIY melarang kendaraan pelat merah menggunakan bahan bakar subsidi. "Mobil dinas juga akan dipasangi stiker yang menerangkan bahwa kendaraan itu tidak menggunakan BBM bersubsidi," katanya.
Pengawasanya, juga akan dilakukan dengan verifikasi struk pembelian BBM ke SPBU. (AU/OL-01)
Sumber : Media Indonesia
Comments
Post a Comment