Skip to main content

Polisi DIY Tilang Becak Motor

YOGYAKARTA : Penilangan yang dilakukan polisi terhadap becak motor yang beroperasi di jalan sesuai dengan prosedur, kata Kepala Seksi Kerja Sama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Polisi Bambang Djuwito.

"Penilangan dilakukan karena becak motor dilarang beroperasi," katanya pada audiensi dengan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Yogyakarta, Jumat (24/2).

Menurut dia, pelarangan operasional becak motor dilakukan karena kendaraan itu tidak melalui mekanisme uji tipe kelaikan jalan, terutama ketika dilakukan modifikasi.

Perwakilan pengemudi becak motor Murtijo mengatakan pelarangan operasional becak motor merupakan kebijakan yang cukup memberatkan. Menurut dia, pelarangan tersebut memberatkan, karena selama ini becak motor merupakan satu-satunya sarana pokok yang digunakan untuk mencari nafkah.

"Pelarangan operasional becak motor menjadikan kami kehilangan mata pencaharian. Padahal, ada sekitar 2.400 anggota keluarga yang harus dihidupi dari sekitar 600 pengemudi becak motor di DIY," katanya.

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Syamsudin Nurseha mengatakan kebijakan pelarangan becak motor yang berujung pada penilangan oleh pihak kepolisian terutama saat mereka beroperasi di daerah pinggiran patut dipertanyakan.

Hal itu, menurut dia, tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551.3/06/2003 poin tiga tertanggal 24 Januari 2003 tentang pelarangan beroperasinya becak motor.

Ia mengatakan jika merujuk pada SE Gubernur DIY itu disebutkan jika becak motor tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan utama kota dan kabupaten. "Namun, penilangan justru sering dilakukan polisi ketika becak motor beroperasi di daerah pinggiran," katanya.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, secara prinsip gubernur memang memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan di atasnya dengan SE tersebut dan undang-undang (UU) yang berlaku  tidak bisa ditabrak kecuali ada judicial review.

"Pada dasarnya kami siap untuk duduk bersama mencari solusi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan atau eksekutif," katanya. (Ant/OL-2)

Sumber berita: Media Indonesia
Sumber Foto : http://cahyaniekaromadhoni.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

Partisipasi Pemilu 2019 Kota Jogja 84,9 Persen & Kulon Progo 86, 49 Persen

Yogyakarta (ANTARA) - Kota Yogyakarta mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang cukup tinggi yaitu mencapai 84,9 persen khususnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. “Tingkat partisipasi tersebut melebihi target yang kami tetapkan yaitu 77,5 persen. Mungkin ini adalah tingkat partisipasi pemilu yang paling tinggi pernah diraih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, di Yogyakarta, Kamis. Pada pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU Kota Yogyakarta mencatat total jumlah pemilih yang memiliki hak pilih mencapai 324.903 orang, namun pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 275.552 orang. Berdasarkan data, ada sebanyak 47.249 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak suaranya, sedangkan dalam daftar pemilih tetap tambahan terdapat 2.096 pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, serta enam pemilih dalam daftar pemilih khusus yang tidak menggunakan hak suaranya. Ia pun berhara

Tanah Pesisir DIY Terus Melambung

Perkembangan wisata dan megaproyek di pesisir selatan DIY, tepatnya di kawasan Gunungkidul dan Kulonprogo mendongkrak harga tanah. Tidak tanggung-tanggung,harga tanah yang awalnya berkisar Rp30.000 per meter,kini sudah lebih dari Rp200.000. Tidak heran, banyak warga berlomba-lomba melepaskan tanah kepada investor. Dalam satu tahun terakhir, lonjakan harga tanah tidak bisa dihindari lagi.Sugeng,salah satu warga Bruno, Ngestirejo, Tanjungsari mengatakan, dua tahun yang lalu harga tanah masih berkisar Rp35.000 setiap meternya. “Namun, saat ini harganya lebih dari Rp200.000 untuk tanah bersertifikat,”ungkapnya. Dia pun menunjukkan beberapa lahan yang siap dilepas pemiliknya. Selain itu, dalam satu tahun terakhir banyak warga luar yang mulai melirik untuk membeli tanah di sekitar pantai. “Belum lagi dengan rencana pengembangan Pantai Krakal. Sudah banyak orang yang pesan kalau ada tanah yang mau dijual,”ucapnya. Saat ini di sekitar Pantai Krakal sudah banyak berdiri bangunan layakn

Tercemar Limbah, Warga Bantul Semen Saluran Irigasi

Bantul - Sejumlah warga Dusun Karangnongko menutup saluran irigasi yang melintas di Jalan Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Hal itu karena air pada saluran tersebut berbau menyengat dan berwarna putih pekat. Pantauan detikcom, puluhan warga berkumpul di Jalan Karangnongko sembari membawa papan bertuliskan 'sungai disegel warga' dan 'hukum berat pencemar lingkungan'. Selanjutnya, puluhan warga meletakkan batako pada saluran irigasi tersebut. Tak hanya itu, warga mulai menempelkan adonan semen pada material bangunan itu hingga menutupi saluran irigasi tersebut. Setelah itu, warga meletakkan beberapa karung berisi pasir di depan dinding yang terbuat dari tumpukan material bangunan. Warga Dusun Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Waljito menjelaskan, penyegelan saluran irigasi ini sebagai bentuk protes warga terhadap pencemaran limbah yang telah berlangsung selama belasan tahun. Sampai saat ini permasalahan tidak kunj