Skip to main content

Polisi DIY Tilang Becak Motor

YOGYAKARTA : Penilangan yang dilakukan polisi terhadap becak motor yang beroperasi di jalan sesuai dengan prosedur, kata Kepala Seksi Kerja Sama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Polisi Bambang Djuwito.

"Penilangan dilakukan karena becak motor dilarang beroperasi," katanya pada audiensi dengan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Yogyakarta, Jumat (24/2).

Menurut dia, pelarangan operasional becak motor dilakukan karena kendaraan itu tidak melalui mekanisme uji tipe kelaikan jalan, terutama ketika dilakukan modifikasi.

Perwakilan pengemudi becak motor Murtijo mengatakan pelarangan operasional becak motor merupakan kebijakan yang cukup memberatkan. Menurut dia, pelarangan tersebut memberatkan, karena selama ini becak motor merupakan satu-satunya sarana pokok yang digunakan untuk mencari nafkah.

"Pelarangan operasional becak motor menjadikan kami kehilangan mata pencaharian. Padahal, ada sekitar 2.400 anggota keluarga yang harus dihidupi dari sekitar 600 pengemudi becak motor di DIY," katanya.

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Syamsudin Nurseha mengatakan kebijakan pelarangan becak motor yang berujung pada penilangan oleh pihak kepolisian terutama saat mereka beroperasi di daerah pinggiran patut dipertanyakan.

Hal itu, menurut dia, tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551.3/06/2003 poin tiga tertanggal 24 Januari 2003 tentang pelarangan beroperasinya becak motor.

Ia mengatakan jika merujuk pada SE Gubernur DIY itu disebutkan jika becak motor tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan utama kota dan kabupaten. "Namun, penilangan justru sering dilakukan polisi ketika becak motor beroperasi di daerah pinggiran," katanya.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, secara prinsip gubernur memang memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan di atasnya dengan SE tersebut dan undang-undang (UU) yang berlaku  tidak bisa ditabrak kecuali ada judicial review.

"Pada dasarnya kami siap untuk duduk bersama mencari solusi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan atau eksekutif," katanya. (Ant/OL-2)

Sumber berita: Media Indonesia
Sumber Foto : http://cahyaniekaromadhoni.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Bencana Alam-Tebing Longsor Terjang Satu Rumah

KULONPROGO– Rumah milik MitroWidarto,78,warga Dusun Semawung, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang rusak parah setelah tertimbun tanah longsor pada Selasa (10/1) malam. Tiga rumah dan satu musala yang berdekatan dengan rumah milik korban juga terancam. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/1) sekitar pukul 21.30 WIB diawali dengan hujan yang cukup deras sejak pukul 16.00. Akibatnya, tebing di belakang rumahnya ambrol sejauh 300 meter hingga menghantam rumahnya. ”Kerugian kami sekitar Rp30 juta,” ujar Mitro kemarin. Dua rumah milik Suranto, 55 dan Wahyudi,58,juga terancam. Kedua warga ini merupakan anak kandung korban. Rumah milik Sutopo, tetangga korban, juga terancam karena hanya berjarak tidak lebih dari 200 meter. ”Tiga rumah dan satu musala terancam,” ucapnya. Awal 2012 lalu sebenarnya tebing di belakang rumahnya juga longsor.Namun,waktu itu volumenya tidak besar dan tidak sampai menerjang rumah. ”Jadi ini longsoran yang kedua. Longsoran pertama hanya kecil, yang kedua s...

Polda DIY Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

YOGYAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil menangkap tujuh pelaku perampokan toko emas. Mereka ini biasa beroperasi dengan menebar kekejaman.  Dalam aksinya para perampok ini selalu membekali diri dengan tujuh senjata api yang berupa empat pistol FN dan tiga pistol rakitan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Kris Erlangga didampingi Kapolres Gunungkidul AKB Ihsan Amin dan Kabid Humas Polda DIY AKB Anny Pudjiastuti, Kamis (3/5), mengatakan para perampok yang ditangkap ini diantaranya telah melakukan aksi perampokan Toko Emas Sahabat di Semin Gunungkidul  21 hari lalu serta melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Jobong Banjarnegara. Lebih lanjut Kris Erlangga menyebutkan, mereka itu SG alias Kowo dan RS alias Ardi, ditangkap di Ciamis Jawa Barat, SN ditangkap di Ngawi, Jawa Timur dan Hy alias Ipung ditangkap di Jember, Jawa Timur. Dari keterangan tersangka itu, diketahui pelaku aksi perampokan di Semin Min...