YOGYAKARTA : Penilangan yang dilakukan polisi terhadap becak motor yang beroperasi di jalan sesuai dengan prosedur, kata Kepala Seksi Kerja Sama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Polisi Bambang Djuwito.
"Penilangan dilakukan karena becak motor dilarang beroperasi," katanya pada audiensi dengan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Yogyakarta, Jumat (24/2).
Menurut dia, pelarangan operasional becak motor dilakukan karena kendaraan itu tidak melalui mekanisme uji tipe kelaikan jalan, terutama ketika dilakukan modifikasi.
Perwakilan pengemudi becak motor Murtijo mengatakan pelarangan operasional becak motor merupakan kebijakan yang cukup memberatkan. Menurut dia, pelarangan tersebut memberatkan, karena selama ini becak motor merupakan satu-satunya sarana pokok yang digunakan untuk mencari nafkah.
"Pelarangan operasional becak motor menjadikan kami kehilangan mata pencaharian. Padahal, ada sekitar 2.400 anggota keluarga yang harus dihidupi dari sekitar 600 pengemudi becak motor di DIY," katanya.
Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Syamsudin Nurseha mengatakan kebijakan pelarangan becak motor yang berujung pada penilangan oleh pihak kepolisian terutama saat mereka beroperasi di daerah pinggiran patut dipertanyakan.
Hal itu, menurut dia, tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551.3/06/2003 poin tiga tertanggal 24 Januari 2003 tentang pelarangan beroperasinya becak motor.
Ia mengatakan jika merujuk pada SE Gubernur DIY itu disebutkan jika becak motor tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan utama kota dan kabupaten. "Namun, penilangan justru sering dilakukan polisi ketika becak motor beroperasi di daerah pinggiran," katanya.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, secara prinsip gubernur memang memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan di atasnya dengan SE tersebut dan undang-undang (UU) yang berlaku tidak bisa ditabrak kecuali ada judicial review.
"Pada dasarnya kami siap untuk duduk bersama mencari solusi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan atau eksekutif," katanya. (Ant/OL-2)
Sumber berita: Media Indonesia
Sumber Foto : http://cahyaniekaromadhoni.blogspot.com
"Penilangan dilakukan karena becak motor dilarang beroperasi," katanya pada audiensi dengan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Yogyakarta, Jumat (24/2).
Menurut dia, pelarangan operasional becak motor dilakukan karena kendaraan itu tidak melalui mekanisme uji tipe kelaikan jalan, terutama ketika dilakukan modifikasi.
Perwakilan pengemudi becak motor Murtijo mengatakan pelarangan operasional becak motor merupakan kebijakan yang cukup memberatkan. Menurut dia, pelarangan tersebut memberatkan, karena selama ini becak motor merupakan satu-satunya sarana pokok yang digunakan untuk mencari nafkah.
"Pelarangan operasional becak motor menjadikan kami kehilangan mata pencaharian. Padahal, ada sekitar 2.400 anggota keluarga yang harus dihidupi dari sekitar 600 pengemudi becak motor di DIY," katanya.
Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Syamsudin Nurseha mengatakan kebijakan pelarangan becak motor yang berujung pada penilangan oleh pihak kepolisian terutama saat mereka beroperasi di daerah pinggiran patut dipertanyakan.
Hal itu, menurut dia, tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551.3/06/2003 poin tiga tertanggal 24 Januari 2003 tentang pelarangan beroperasinya becak motor.
Ia mengatakan jika merujuk pada SE Gubernur DIY itu disebutkan jika becak motor tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan utama kota dan kabupaten. "Namun, penilangan justru sering dilakukan polisi ketika becak motor beroperasi di daerah pinggiran," katanya.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, secara prinsip gubernur memang memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan di atasnya dengan SE tersebut dan undang-undang (UU) yang berlaku tidak bisa ditabrak kecuali ada judicial review.
"Pada dasarnya kami siap untuk duduk bersama mencari solusi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan atau eksekutif," katanya. (Ant/OL-2)
Sumber berita: Media Indonesia
Sumber Foto : http://cahyaniekaromadhoni.blogspot.com
Comments
Post a Comment