Skip to main content

Polisi DIY Tilang Becak Motor

YOGYAKARTA : Penilangan yang dilakukan polisi terhadap becak motor yang beroperasi di jalan sesuai dengan prosedur, kata Kepala Seksi Kerja Sama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Polisi Bambang Djuwito.

"Penilangan dilakukan karena becak motor dilarang beroperasi," katanya pada audiensi dengan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Yogyakarta, Jumat (24/2).

Menurut dia, pelarangan operasional becak motor dilakukan karena kendaraan itu tidak melalui mekanisme uji tipe kelaikan jalan, terutama ketika dilakukan modifikasi.

Perwakilan pengemudi becak motor Murtijo mengatakan pelarangan operasional becak motor merupakan kebijakan yang cukup memberatkan. Menurut dia, pelarangan tersebut memberatkan, karena selama ini becak motor merupakan satu-satunya sarana pokok yang digunakan untuk mencari nafkah.

"Pelarangan operasional becak motor menjadikan kami kehilangan mata pencaharian. Padahal, ada sekitar 2.400 anggota keluarga yang harus dihidupi dari sekitar 600 pengemudi becak motor di DIY," katanya.

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Syamsudin Nurseha mengatakan kebijakan pelarangan becak motor yang berujung pada penilangan oleh pihak kepolisian terutama saat mereka beroperasi di daerah pinggiran patut dipertanyakan.

Hal itu, menurut dia, tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551.3/06/2003 poin tiga tertanggal 24 Januari 2003 tentang pelarangan beroperasinya becak motor.

Ia mengatakan jika merujuk pada SE Gubernur DIY itu disebutkan jika becak motor tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan utama kota dan kabupaten. "Namun, penilangan justru sering dilakukan polisi ketika becak motor beroperasi di daerah pinggiran," katanya.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, secara prinsip gubernur memang memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan di atasnya dengan SE tersebut dan undang-undang (UU) yang berlaku  tidak bisa ditabrak kecuali ada judicial review.

"Pada dasarnya kami siap untuk duduk bersama mencari solusi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan atau eksekutif," katanya. (Ant/OL-2)

Sumber berita: Media Indonesia
Sumber Foto : http://cahyaniekaromadhoni.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Meneropong Kisah Sukses Pemudik Asal Gunungkidul

Berbekal ijazah SMU,Takhlukkan Kota Jakarta Sangat tidak pantas untuk ditiru, apa lagi bila tidak memiliki keahlian yang cukup memadai sebagai modal mencari kerja di Jakarta. Namun pria ini memberi bukti bagaimana mampu sukses di Ibukota Negara . Bagaimana caranya? GUNUNGKIDUL-Meski baru merantau ke Jakarta sejak akhir tahun 2004 lalu, bisa dikatakan pria ini cukup berhasil. Pulas Priotyas Wiyatno nekat membawa istri dan ketiga anaknya ke Ibukota untuk mengadu nasib. Seperti yang dikatakan kepada RADAR JOGJA, awalnya sungguh sangat sulit dan memerlukan perjuangan yang sangat keras untuk bisa bertahan dan tetap survive sehingga menjadi seperti sekarang ini. " Memang belum bisa dibilang sukses mas. Kami sangat biasa banget. Tapi saya bersyukur dapat melewati saat - saat sulit " kata bapak empat anak ini. Selanjutnya Pulas mengisahkan bagaimana ia dengan keluarganya sampai memberanikan diri pergi ke Jakarta yang menurutnya sangat tidak pantas untuk ditiru apalagi bila t...

Bencana Alam-Tebing Longsor Terjang Satu Rumah

KULONPROGO– Rumah milik MitroWidarto,78,warga Dusun Semawung, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang rusak parah setelah tertimbun tanah longsor pada Selasa (10/1) malam. Tiga rumah dan satu musala yang berdekatan dengan rumah milik korban juga terancam. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/1) sekitar pukul 21.30 WIB diawali dengan hujan yang cukup deras sejak pukul 16.00. Akibatnya, tebing di belakang rumahnya ambrol sejauh 300 meter hingga menghantam rumahnya. ”Kerugian kami sekitar Rp30 juta,” ujar Mitro kemarin. Dua rumah milik Suranto, 55 dan Wahyudi,58,juga terancam. Kedua warga ini merupakan anak kandung korban. Rumah milik Sutopo, tetangga korban, juga terancam karena hanya berjarak tidak lebih dari 200 meter. ”Tiga rumah dan satu musala terancam,” ucapnya. Awal 2012 lalu sebenarnya tebing di belakang rumahnya juga longsor.Namun,waktu itu volumenya tidak besar dan tidak sampai menerjang rumah. ”Jadi ini longsoran yang kedua. Longsoran pertama hanya kecil, yang kedua s...