Skip to main content

Pencurian Sepeda Motor Dua Siswi MTs Divonis 8 Bulan

KULONPROGO – Dua terdakwa kasus pencurian motor di bawah umur,yakni FTP,13,dan DA,14, divonis masing-masing delapan dan enam bulan kurungan percobaan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kulonprogo, kemarin. Vonis yang dijatuhkan kepada dua gadis yang masih tercatat sebagai siswi MTs di Kecamatan Galur ini sama seperti yang diajukan jaksa.

Kedua terdakwa ini dijerat Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Sidang dengan nomor perkara 179/Pid.B/2011/PN.Wt ini dipimpin oleh hakim ketua Christina Endarwati dengan anggota Sagung Bunga dan Emma Sri Setyowati.Sidang dimulai menjelang sore karena harus menunggu kedua terdakwa pulang dari sekolah. Dalam amar putusannya, majelis hakin memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah yakni mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol AB 669 PC milik RNA, warga Brosot.

Pencurian tersebut dilakukan Sabtu (19/9) 2011 pukul 14.00 WIB di tempat penitipan sepeda motor milik Moedjiono di Pedukuhan IV Klampok, Brosot, Kecamatan Galur. ”Keduanya terbukti mengambil barang tanpa sepengatahuan dan seizin pemilik,” kata hakim membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menjelaskan, kedua terdakwa berbagi peran.DA membayar biaya penitipan, sedangkan FTP menunggu di warnet HSV yang letaknya tidak jauh dari tempat penitipan sepeda/motor sambil mengawasi keadaan. DA membawa motor Vario warna hitam silver itu lalu dititipkan di tempat penitipan sepeda motor milik Ngadilan yang letaknya bersebelahan dengan penitipan sepeda motor milik saksi Moedjiono sesuai perintah FTP.Tak lama berselang,kedua terdakwa mengambil motor tersebut dengan cara dituntun secara bergantian menuju rumah FTP. Dalam pengakuannya, terdakwa FTP mengaku bersedia mengambil motor milik RNA itu karena disuruh YG,seorang pelajar di salah satu SMK di Kulonprogo. ridwan anshori

Sumber : Seputar Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Bencana Alam-Tebing Longsor Terjang Satu Rumah

KULONPROGO– Rumah milik MitroWidarto,78,warga Dusun Semawung, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang rusak parah setelah tertimbun tanah longsor pada Selasa (10/1) malam. Tiga rumah dan satu musala yang berdekatan dengan rumah milik korban juga terancam. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/1) sekitar pukul 21.30 WIB diawali dengan hujan yang cukup deras sejak pukul 16.00. Akibatnya, tebing di belakang rumahnya ambrol sejauh 300 meter hingga menghantam rumahnya. ”Kerugian kami sekitar Rp30 juta,” ujar Mitro kemarin. Dua rumah milik Suranto, 55 dan Wahyudi,58,juga terancam. Kedua warga ini merupakan anak kandung korban. Rumah milik Sutopo, tetangga korban, juga terancam karena hanya berjarak tidak lebih dari 200 meter. ”Tiga rumah dan satu musala terancam,” ucapnya. Awal 2012 lalu sebenarnya tebing di belakang rumahnya juga longsor.Namun,waktu itu volumenya tidak besar dan tidak sampai menerjang rumah. ”Jadi ini longsoran yang kedua. Longsoran pertama hanya kecil, yang kedua s...

Polda DIY Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

YOGYAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil menangkap tujuh pelaku perampokan toko emas. Mereka ini biasa beroperasi dengan menebar kekejaman.  Dalam aksinya para perampok ini selalu membekali diri dengan tujuh senjata api yang berupa empat pistol FN dan tiga pistol rakitan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Kris Erlangga didampingi Kapolres Gunungkidul AKB Ihsan Amin dan Kabid Humas Polda DIY AKB Anny Pudjiastuti, Kamis (3/5), mengatakan para perampok yang ditangkap ini diantaranya telah melakukan aksi perampokan Toko Emas Sahabat di Semin Gunungkidul  21 hari lalu serta melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Jobong Banjarnegara. Lebih lanjut Kris Erlangga menyebutkan, mereka itu SG alias Kowo dan RS alias Ardi, ditangkap di Ciamis Jawa Barat, SN ditangkap di Ngawi, Jawa Timur dan Hy alias Ipung ditangkap di Jember, Jawa Timur. Dari keterangan tersangka itu, diketahui pelaku aksi perampokan di Semin Min...