DetikNews - Pembahasan Rancangan Undang-undang Keistemewaan (RUUK) Yogyakarta hampir selesai. Namun masih ada dua masalah yang harus diselesaikan yakni, status pertanahan dan pengisian jabatan.
"Masalah pertanahan tinggal menyelesaikan tentang istilah, subyek hak atau badan hukum. Satu masalah lagi yaitu tentang pengisian jabatan gubernur yang akan datang," kata Pakar Hukum Tata Negara Satya Arinanto menjelaskan kemajuan draft RUUK DIY dalam diskusi 'Mau Dibawa Ke mana RUUK DIY?' di Press Room 2 DPR RI, Kamis (22/12/2011).
Satya menilai arah penyelesaian RUUK ini akan berdampak positif bagi masyarakat Yogya. Dari draft pembahasan yang sudah dibacanya, khususnya terkait pertanahan, Satya menilai RUUK ini akan memuaskan masyarakat Yogya.
"Mengenai masalah pertanahan sebenarnya sudah ada di peraturan sebelumnya, malah akan diperkuat di undang-undang ini. Jadi nanti akan diperjelas status pertanahan daerah istimewa Yogyakarta," jelas Satya.
RUUK Yogyakarta sudah tertunda selama hampir 10 tahun. Kemajuan pembahasan ini tentu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat Yogyakarta. Sumber : detiknews
"Masalah pertanahan tinggal menyelesaikan tentang istilah, subyek hak atau badan hukum. Satu masalah lagi yaitu tentang pengisian jabatan gubernur yang akan datang," kata Pakar Hukum Tata Negara Satya Arinanto menjelaskan kemajuan draft RUUK DIY dalam diskusi 'Mau Dibawa Ke mana RUUK DIY?' di Press Room 2 DPR RI, Kamis (22/12/2011).
Satya menilai arah penyelesaian RUUK ini akan berdampak positif bagi masyarakat Yogya. Dari draft pembahasan yang sudah dibacanya, khususnya terkait pertanahan, Satya menilai RUUK ini akan memuaskan masyarakat Yogya.
"Mengenai masalah pertanahan sebenarnya sudah ada di peraturan sebelumnya, malah akan diperkuat di undang-undang ini. Jadi nanti akan diperjelas status pertanahan daerah istimewa Yogyakarta," jelas Satya.
RUUK Yogyakarta sudah tertunda selama hampir 10 tahun. Kemajuan pembahasan ini tentu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat Yogyakarta. Sumber : detiknews
Comments
Post a Comment