YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Hingga pertengahan November ini, upah minimum provinsi DIY belum juga ditetapkan. Padahal, UMP semestinya ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan pada awal tahun 2012 mendatang.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, rencananya UMP DIY 2012 akan ditetapkan, Kamis kemarin. Namun, beberapa kepala daerah tidak berada di Yogyakarta, sehingga kesepakatan UMP belum bisa ditandatangani.
"Hari Senin (21/11) nanti kemungkinan UMP baru bisa diputuskan setelah para bupati bisa hadir semuanya," kata Sultan," di Kepatihan, Yogyakarta.
UMP DIY 2012 yang diajukan Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur DIY sebesar Rp 873.845 per bulan atau naik sekitar 8 persen dari UMP 2011 sebesar Rp 808.000 per bulan. Namun, Aliansi Buruh Yogyakarta menilai kenaikan UMP sebesar 8 persen terlalu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh di Yogyakarta. Apalagi, kenaikan upah ini hanya diukur berdasarkan kebutuhan hidup buruh lajang dan tidak memperhitungkan kebutuhan hidup buruh berkeluarga.
Berdasarkan survei yang dilakukan ABY, kebutuhan hidup layak buruh DIY mencapai Rp 1.157.572 per bulan. Nilai ini belum disesuaikan dengan perkiraan inflasi tahun 2011 sebesar 4,5 persen.
Sumber : Kompas Online
Comments
Post a Comment