Skip to main content

9 Poin Penolakan Sultan atas Draf RUUK DIY

DetikNews - Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan penolakannya atas draf RUU Keistimewaan DIY. Sultan mencatat ada 9 poin yang membuat rakyat Yogyakarta keberatan dengan draf usulan pemerintah tersebut. Kenapa '9'?

"Secara khusus ada sembilan catatan penting dalam tinjauan kami. Makna penting angka sembilan semoga bisa memberikan sinyal proses ini berjalan maksimal dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat DIY," ujar Sultan.

Hal ini disampaikan Sultan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Sultan pun memaparkan satu persatu alasan penolakannya. Yang pertama judul RUU dinilai kurang pas.

"Menurut hemat kami judul RUU Keistimewaan Provinsi Yogyakarta tidak tepat seharusnya RUU Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa provinsi," papar Sultan.

Yang kedua, Sultan mengeluhkan tidak dicantumkannya dasar filsafat Pancasila. Selanjutnya pada poin ketiga, Sultan mengkritisi nomenklatur gubernur dan wakil gubernur utama.

"Penggunaan nomenklatur 'gubernur utama' dan 'wakil gubernur utama' bertentangan dengan UUD 1945. Menciptakan dualisme pemerintahan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum," tutur Sultan.

Pada poin keempat, Sultan merasa pemerintah mencoba mengurangi kewenangan Raja Yogyakarta. "Karena raja sudah menjelma menjadi gubernur dan wakil gubernur utama, kekuasan dipersempit," papar Sultan.

Poin kelima, Sultan memeringatkan DPR terhadap potensi hilangnya keistimewaan Yogyakarta. Terlebih apabila RUUK DIY digagalkan oleh MK.

"Manakala ada yang menyatakan judicial review dan dinyatakan terkabul maka dengan itu keistimewaan DIY hilang," keluh Sultan.

Pada poin keenam, Sultan menolak keistimewaan DIY disamakan dengan Aceh dan daerah lainnya. Pada poin ketujuh, Sultan memrotes penulisan perbatasan daerah yang tidak sesuai.

"Kami ingin membenarkan bahwa dituliskan Kesultanan dan Pakualaman bertentangan dengan badan hukum. Kami tegaskan bahwa Kesultanan dan Pakualaman adalah badan hukum kebudayaan," tutur Sultan membacakan poin kedelapan.

Poin terakhir, Sultan menegaskan terkait posisi kekuasaan Kesultanan dan Pakualaman atas tanah. Sultan ingin di RUUK DIY dipertegas kepemilikan atas tanah Yogyakarta.

"Kami ingin Kesultanan dan Paku Alam sebagai subjek atas tanah," tandasnya.

(van/lrn)

9 Points Sultan Rejection of Draft RUUK DIY

DetikNews -Sri Sultan Hamengkubuwono X affirm its rejection of the draft bill Privileges DIY. Sultan noted there are 9 points to make the people of Yogyakarta objected to the draft proposal of the government. Why '9 '?

"In particular there are nine important note in our review. The importance number nine may be able to give maximum signal this process and provide benefits to all the people of DIY," said Sultan.

This was conveyed by the Sultan in the Public Hearing Meeting (RDPU) with the Commission II of DPR, Senayan, Jakarta, Tuesday (01/03/2011).

Sultan also presented one by one reason for disapproval. The first title of the bill made it less fit.

"In our opinion the title of the bill does not appropriate privileges Yogyakarta province should bill without the province of Yogyakarta Special Region," said Sultan.

Secondly, the Sultan complained it does not include the basic philosophy of Pancasila. Then on the third point, Sultan criticized the nomenclature of governor and lieutenant governor primary.

"The use of nomenclature 'main governors' and 'deputy governor of the main' contrary to the 1945 Constitution. Creating the dualism of government which resulted in legal uncertainty," said Sultan.

On the fourth point, the Sultan was the government trying to reduce the authority of the King of Jogjakarta. "Because the king has been transformed into a governor and lieutenant governor primary, the authority was narrowed," said Sultan.

The fifth point, Sultan warned the House against the potential loss of privilege of Yogyakarta. Especially when RUUK DIY thwarted by the Constitutional Court.

"Whenever there is a claim for judicial review and otherwise granted the privilege of DIY with it gone," sighed the Emperor.

On the sixth point, the Sultan refused to privilege DIY equated with Aceh and other areas. In the seventh point, the Sultan of protest writing of the border areas that are not appropriate.

"We want to confirm that the Sultanate and Pakualaman written against a legal entity. We reiterate that the Sultanate and Pakualaman is a legal entity of culture," said Sultan recited eight points.

The last point, Sultan confirmed the related positions of power and Pakualaman Sultanate of land. Sultan wanted in RUUK DIY Yogyakarta confirmed ownership of the land.

"We want the Sultanate and Paku Alam as the subject of the land," he said.

Comments

Popular posts from this blog

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Partisipasi Pemilu 2019 Kota Jogja 84,9 Persen & Kulon Progo 86, 49 Persen

Yogyakarta (ANTARA) - Kota Yogyakarta mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang cukup tinggi yaitu mencapai 84,9 persen khususnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. “Tingkat partisipasi tersebut melebihi target yang kami tetapkan yaitu 77,5 persen. Mungkin ini adalah tingkat partisipasi pemilu yang paling tinggi pernah diraih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, di Yogyakarta, Kamis. Pada pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU Kota Yogyakarta mencatat total jumlah pemilih yang memiliki hak pilih mencapai 324.903 orang, namun pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 275.552 orang. Berdasarkan data, ada sebanyak 47.249 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak suaranya, sedangkan dalam daftar pemilih tetap tambahan terdapat 2.096 pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, serta enam pemilih dalam daftar pemilih khusus yang tidak menggunakan hak suaranya. Ia pun berhara...

Ada Pesawat 'Lanjut Usia' Mendarat di Yogya

Yogyakarta - Sebuah pesawat tua mendarat mulus di Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Karena bentuknya yang kurang lazim di era sekarang, pesawat Dakota DC3 ini menarik perhatian petugas bandara dan pengguna jasa bandara. Pesawat tua itu digunakan dalam napak tilas perjalanan bersejarah perempuan pilot legendaris, Jean Gardner Batten. Tanggal 5 Oktober 1936 atau 76 tahun silam, ia menerbangkan pesawat jenis tersebut dari Inggris ke Selandia Baru. Saat landing di Indonesia, pesawat singgah ke Yogyakarta dan Kupang. DC3 merupakan pesawat buatan Douglas Aircraft Company. Diproduksi tahun 1935, lalu mulai digunakan secara komersial setahun berikutnya. Pesawat ini juga digunakan dalam perang, terutama Perang Dunia II, Perang Korea, Perang Vietnam dan perang lainnya di berbagai belahan dunia pada rentang waktu 1930-1970-an. Pesawat dengan rentang sayap 28,96 meter dan panjang 19,63 meter itu tiba di Bandara Yogyakarta sekitar pukul 13.40 WIB. Meleset dari perkiraan semula, yakni 12.40 W...