Skip to main content

Pemerintah Ngotot Pemilihan Gubernur DIY

Pemerintah kukuh pada opsi pemilihan untuk menentukan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY, sesuai amanah UUD. Sementara, Presiden SBY mengisyaratan Sri Sultan HB X merupakan Gubernur DIY yang paling tepat untuk lima tahun mendatang.

Pilihan pemerintah terhadap mekanisme suksesi kepala pemerintahan DIY diputuskan melalui rapat kabinet paripurna tentang draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY di Kantor Presiden, Kamis (2/12). Rapat itu memutuskan Sultan dan Paku Alam tidak lagi terlibat dalam pemerintahan DIY. Pasangan Gubernur dan Wagub DIY juga akan dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai dengan amanah UUD.

Meski demikian, pemerintah menginginkan posisi Sultan tetap lebih tinggi daripada Gubernur. Menko Polkam Djoko Suyanto mengatakan Sultan dan Paku Alam tetap akan diposisikan sebagai tokoh sentral DIY walaupun kelak keduanya tidak akan lagi menjabat sebagai pasangan Gubernur dan Wagub.

“Posisi dari Sultan dan Paku Alam tetap ada di atas Gubernur,” tegasnya.

Keputusan itu menjadi salah satu substansi draf RUUK DIY yang akan diajukan ke DPR. Menko Polkam Djoko Suyanto mengatakan pihaknya masih menyusun kata-kata yang tepat untuk merumuskan pasal yang mengatur pemilihan Gubernur dan Wagub DIY serta posisi Sultan dalam pemerintahan.

Setelah pemerintah menetapkan rumusan final, draf RUUK DIY akan diserahkan ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang (UU). Pemerintah berjanji menyerahkan draf RUUK secepatnya ke DPR.

“Harapan kami pekan depan. Tentu sebelum itu ada prosesnya lagi seperti pembuatan surat ampres (amanah presiden) dan sebagainya,” jawab Mendagri Gamawan Fauzi dalam kesempatan sama.

Masukan dari masyarakat menganai RUUK DIY dapat disampaikan ke DPR. Dalam proses di DPR, semua akan dibicarakan sehingga kewajiban menghargai keistimewaan daerah dan pemilihan kepala pemerintahan dapat sama-sama dipenuhi.

Posisi Sultan di mata pemerintah sangat penting karena UUD juga mengamanahkan negara untuk memperhatikan status keistimewaan suatu daerah. Mendagri menyatakan terdapat sejumlah kewenangan eksklusif bagi Sultan dan Paku Alam dalam pemerintahan daerah.

“Seperti ketentuan setiap pasangan calon peserta pemilukada harus mendapat persetujuan dahulu dari Sultan dan Paku Alam. Juga kewenangan untuk melantik bupati di DIY,” papar Gamawan.

Sebelum memimpin rapat kabinet paripurna yang membahas RUUK DIY, Presiden SBY berpidato isu RUUK DIY yang belakangan menghangat. Presiden menyatakan Sri Sultan HB X adalah pemimpin terbaik untuk warga DIY.

“Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di negeri ini, saya berpendapat bahwa untuk posisi kepemimpinan Gubernur DIY lima tahun mendatang yang paling tepat tetap Pak Sultan, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ini posisi saya sebagai presiden,” katanya.

Menurut SBY, RUUK DIY tidak hanya membahas soal kedudukan, masa jabatan, dan masa jabatan Gubernur dan Wagub. Masih banyak keistimewaan yang lain.

“Yang sedang dirancang, keistimewaan DIY dalam arti yang utuh yang dalam UU belum diatur secara eksplisit. Jadi bukan hanya soal kedudukan, masa jabatan dan cara pengangkatan,” ujarnya.

SBY berharap UU Keistimewaan DIY tidak bersifat situasional. UU itu juga harus mengatur suksesi kepemimpinan di kemudian hari.

“Pemerintah berpendapat bahwa UU tentang Keistimewaan DIY juga mesti mencakup kepemimpinan, baik yang sedang memimpin sekarang ini, Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam, termasuk suksesinya nanti jika keduanya berhalangan tetap,” tegasnya.

Keistimewaan yang menyeluruh yakni, hal-hal yang berkaitan dengan sisi pemerintahan, tentang penghormatan, perlakukan khusus dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Paku Alaman selamanya. Keistimewaan juga akan menyangkut tentang hak ekslusif pengolahan tanah di DIY, baik yang menjadi wilayah Kesultanan dan Paku Alaman, pelestarian budaya, sejarah dan sejumlah elemen keistimewaan lain yang selamanya ada di DIY.

SBY mengingatkan agar semua pihak menyesuaikan dengan UUD. Bagi yang berpendapat pemilukada paling baik, bisa membaca Pasal 18 b UUD 1945 yang mengatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Adapun bagi yang berpendapat bahwa yang paling tepat adalah penetapan langsung, maka diminta merujuk pada pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten/kota dipilih secara demokratis.

Menurutnya pemerintah tidak ingin soal suksesi lantas menjadi masalah di kemudian hari. Pemerintah akan mendengar pandangan dari Sultan, Paku Alam beserta kerabat Kesultanan lainnya tentang hal ini.

SBY juga menyatakan penghormatannya kepada warga DIY.

“Untuk saudara-saudara kami di Daerah Istimewa Yogyakarta, saya menaruh hormat dan terimalah salam saya,” ucap Presiden.(HARIAN JOGJA)

Comments

Popular posts from this blog

Partisipasi Pemilu 2019 Kota Jogja 84,9 Persen & Kulon Progo 86, 49 Persen

Yogyakarta (ANTARA) - Kota Yogyakarta mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang cukup tinggi yaitu mencapai 84,9 persen khususnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. “Tingkat partisipasi tersebut melebihi target yang kami tetapkan yaitu 77,5 persen. Mungkin ini adalah tingkat partisipasi pemilu yang paling tinggi pernah diraih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, di Yogyakarta, Kamis. Pada pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU Kota Yogyakarta mencatat total jumlah pemilih yang memiliki hak pilih mencapai 324.903 orang, namun pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 275.552 orang. Berdasarkan data, ada sebanyak 47.249 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak suaranya, sedangkan dalam daftar pemilih tetap tambahan terdapat 2.096 pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, serta enam pemilih dalam daftar pemilih khusus yang tidak menggunakan hak suaranya. Ia pun berhara

Tanah Pesisir DIY Terus Melambung

Perkembangan wisata dan megaproyek di pesisir selatan DIY, tepatnya di kawasan Gunungkidul dan Kulonprogo mendongkrak harga tanah. Tidak tanggung-tanggung,harga tanah yang awalnya berkisar Rp30.000 per meter,kini sudah lebih dari Rp200.000. Tidak heran, banyak warga berlomba-lomba melepaskan tanah kepada investor. Dalam satu tahun terakhir, lonjakan harga tanah tidak bisa dihindari lagi.Sugeng,salah satu warga Bruno, Ngestirejo, Tanjungsari mengatakan, dua tahun yang lalu harga tanah masih berkisar Rp35.000 setiap meternya. “Namun, saat ini harganya lebih dari Rp200.000 untuk tanah bersertifikat,”ungkapnya. Dia pun menunjukkan beberapa lahan yang siap dilepas pemiliknya. Selain itu, dalam satu tahun terakhir banyak warga luar yang mulai melirik untuk membeli tanah di sekitar pantai. “Belum lagi dengan rencana pengembangan Pantai Krakal. Sudah banyak orang yang pesan kalau ada tanah yang mau dijual,”ucapnya. Saat ini di sekitar Pantai Krakal sudah banyak berdiri bangunan layakn

Tercemar Limbah, Warga Bantul Semen Saluran Irigasi

Bantul - Sejumlah warga Dusun Karangnongko menutup saluran irigasi yang melintas di Jalan Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Hal itu karena air pada saluran tersebut berbau menyengat dan berwarna putih pekat. Pantauan detikcom, puluhan warga berkumpul di Jalan Karangnongko sembari membawa papan bertuliskan 'sungai disegel warga' dan 'hukum berat pencemar lingkungan'. Selanjutnya, puluhan warga meletakkan batako pada saluran irigasi tersebut. Tak hanya itu, warga mulai menempelkan adonan semen pada material bangunan itu hingga menutupi saluran irigasi tersebut. Setelah itu, warga meletakkan beberapa karung berisi pasir di depan dinding yang terbuat dari tumpukan material bangunan. Warga Dusun Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Waljito menjelaskan, penyegelan saluran irigasi ini sebagai bentuk protes warga terhadap pencemaran limbah yang telah berlangsung selama belasan tahun. Sampai saat ini permasalahan tidak kunj