Skip to main content

Terima Parsel,PNS DIY Terancam Sanksi

YOGYAKARTA(SINDO) – Pemprov DIY meminta kepada pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak menerima bingkisan atau parsel Lebaran dari siapa pun.

Jika terbukti menerima parsel,pejabat atau PNS yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sebelumnya, kalangan DPRD DIY juga berkomitmen menolak parsel dari rekan kerja. Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Pemprov DIY Biwara Yuswantana mengatakan, Pemprov DIY tidak segan memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menerima parsel.

Aturan mengenai berbagai prosedur yang berkaitan dengan parsel telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tanggal 6 Juni 2010 tentang Disiplin PNS. Di Pasal 4 ayat 8 disebutkan, seluruh pejabat dan PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dan dari siapa pun,terutama yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.

Dalam hal ini,yang diberikan aturan tidak hanya bagi mereka yang menerima, tetapi juga yang memberikan parsel. ”Pemprov DIY juga akan memberikan imbauan dalam bentuk surat edaran dari gubernur yang akan disebarluaskan ke setiap instansi,”paparnya. Biwara mengatakan,surat edaran gubernur itu untuk menegaskan bahwa pejabat dan PNS tidak boleh menerima hadiah lebaran baik berupa bingkisan barang atau uang.

Untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,Gubernur DIY mengimbau seluruhpejabatdanPNSuntuktidak memberi atau menerima parsel berupa barang maupun uang. ”Imbauan itu dituangkan dalam bentuk surat edaran yang saat ini baru dalam proses permohonan penandatanganan Gubernur DIY,” ucapnya.

Di bagian lain, Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana mengatakan kalangan DPRD DIY sudah berkomitmen bersikap tegas menolak pemberian parsel Lebaran yang berasal dari pihak lain, sejalan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menerima parsel pada Lebaran nanti.Apa pun bentuknya, parsel dikhawatirkan dapat mengurangi nilai dari kode etik anggota Dewan dan menimbulkan prasangka adanya praktik suap.

Menurut politikus PDIP ini, seluruh anggota DPRD DIY harus sadar,ketika ada persoalan terutama dikaitkan dengan gratifikasi yang dinilai,bisa menyulitkan posisi masing-masing.”Jika nanti terbukti ada anggota Dewan yang menerima parsel, kewenangan untuk menindak ada di tangan BK (Badan Kehormatan) terutama jika nanti sudah masuk ke ranah hukum dan ada aduan dari masyarakat,”paparnya.

Anggota BK DPRD DIY Sukamto menegaskan,BK DPRD DIY siap mengamankan jika ada anggota DPRD terbukti menerima parsel dari rekanan. ”Kalau ada laporan, kami akan menanganinya.Dengan catatan, parsel itu dari rekanan, bukan dari saudara atau keluarga,” ungkapnya. (ridwan anshori)

Comments

Popular posts from this blog

Partisipasi Pemilu 2019 Kota Jogja 84,9 Persen & Kulon Progo 86, 49 Persen

Yogyakarta (ANTARA) - Kota Yogyakarta mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang cukup tinggi yaitu mencapai 84,9 persen khususnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. “Tingkat partisipasi tersebut melebihi target yang kami tetapkan yaitu 77,5 persen. Mungkin ini adalah tingkat partisipasi pemilu yang paling tinggi pernah diraih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, di Yogyakarta, Kamis. Pada pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU Kota Yogyakarta mencatat total jumlah pemilih yang memiliki hak pilih mencapai 324.903 orang, namun pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 275.552 orang. Berdasarkan data, ada sebanyak 47.249 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak suaranya, sedangkan dalam daftar pemilih tetap tambahan terdapat 2.096 pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, serta enam pemilih dalam daftar pemilih khusus yang tidak menggunakan hak suaranya. Ia pun berhara

Tanah Pesisir DIY Terus Melambung

Perkembangan wisata dan megaproyek di pesisir selatan DIY, tepatnya di kawasan Gunungkidul dan Kulonprogo mendongkrak harga tanah. Tidak tanggung-tanggung,harga tanah yang awalnya berkisar Rp30.000 per meter,kini sudah lebih dari Rp200.000. Tidak heran, banyak warga berlomba-lomba melepaskan tanah kepada investor. Dalam satu tahun terakhir, lonjakan harga tanah tidak bisa dihindari lagi.Sugeng,salah satu warga Bruno, Ngestirejo, Tanjungsari mengatakan, dua tahun yang lalu harga tanah masih berkisar Rp35.000 setiap meternya. “Namun, saat ini harganya lebih dari Rp200.000 untuk tanah bersertifikat,”ungkapnya. Dia pun menunjukkan beberapa lahan yang siap dilepas pemiliknya. Selain itu, dalam satu tahun terakhir banyak warga luar yang mulai melirik untuk membeli tanah di sekitar pantai. “Belum lagi dengan rencana pengembangan Pantai Krakal. Sudah banyak orang yang pesan kalau ada tanah yang mau dijual,”ucapnya. Saat ini di sekitar Pantai Krakal sudah banyak berdiri bangunan layakn

Tercemar Limbah, Warga Bantul Semen Saluran Irigasi

Bantul - Sejumlah warga Dusun Karangnongko menutup saluran irigasi yang melintas di Jalan Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Hal itu karena air pada saluran tersebut berbau menyengat dan berwarna putih pekat. Pantauan detikcom, puluhan warga berkumpul di Jalan Karangnongko sembari membawa papan bertuliskan 'sungai disegel warga' dan 'hukum berat pencemar lingkungan'. Selanjutnya, puluhan warga meletakkan batako pada saluran irigasi tersebut. Tak hanya itu, warga mulai menempelkan adonan semen pada material bangunan itu hingga menutupi saluran irigasi tersebut. Setelah itu, warga meletakkan beberapa karung berisi pasir di depan dinding yang terbuat dari tumpukan material bangunan. Warga Dusun Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Waljito menjelaskan, penyegelan saluran irigasi ini sebagai bentuk protes warga terhadap pencemaran limbah yang telah berlangsung selama belasan tahun. Sampai saat ini permasalahan tidak kunj