Skip to main content

Terima Parsel,PNS DIY Terancam Sanksi

YOGYAKARTA(SINDO) – Pemprov DIY meminta kepada pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak menerima bingkisan atau parsel Lebaran dari siapa pun.

Jika terbukti menerima parsel,pejabat atau PNS yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sebelumnya, kalangan DPRD DIY juga berkomitmen menolak parsel dari rekan kerja. Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Pemprov DIY Biwara Yuswantana mengatakan, Pemprov DIY tidak segan memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menerima parsel.

Aturan mengenai berbagai prosedur yang berkaitan dengan parsel telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tanggal 6 Juni 2010 tentang Disiplin PNS. Di Pasal 4 ayat 8 disebutkan, seluruh pejabat dan PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dan dari siapa pun,terutama yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.

Dalam hal ini,yang diberikan aturan tidak hanya bagi mereka yang menerima, tetapi juga yang memberikan parsel. ”Pemprov DIY juga akan memberikan imbauan dalam bentuk surat edaran dari gubernur yang akan disebarluaskan ke setiap instansi,”paparnya. Biwara mengatakan,surat edaran gubernur itu untuk menegaskan bahwa pejabat dan PNS tidak boleh menerima hadiah lebaran baik berupa bingkisan barang atau uang.

Untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,Gubernur DIY mengimbau seluruhpejabatdanPNSuntuktidak memberi atau menerima parsel berupa barang maupun uang. ”Imbauan itu dituangkan dalam bentuk surat edaran yang saat ini baru dalam proses permohonan penandatanganan Gubernur DIY,” ucapnya.

Di bagian lain, Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana mengatakan kalangan DPRD DIY sudah berkomitmen bersikap tegas menolak pemberian parsel Lebaran yang berasal dari pihak lain, sejalan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menerima parsel pada Lebaran nanti.Apa pun bentuknya, parsel dikhawatirkan dapat mengurangi nilai dari kode etik anggota Dewan dan menimbulkan prasangka adanya praktik suap.

Menurut politikus PDIP ini, seluruh anggota DPRD DIY harus sadar,ketika ada persoalan terutama dikaitkan dengan gratifikasi yang dinilai,bisa menyulitkan posisi masing-masing.”Jika nanti terbukti ada anggota Dewan yang menerima parsel, kewenangan untuk menindak ada di tangan BK (Badan Kehormatan) terutama jika nanti sudah masuk ke ranah hukum dan ada aduan dari masyarakat,”paparnya.

Anggota BK DPRD DIY Sukamto menegaskan,BK DPRD DIY siap mengamankan jika ada anggota DPRD terbukti menerima parsel dari rekanan. ”Kalau ada laporan, kami akan menanganinya.Dengan catatan, parsel itu dari rekanan, bukan dari saudara atau keluarga,” ungkapnya. (ridwan anshori)

Comments

Popular posts from this blog

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Bencana Alam-Tebing Longsor Terjang Satu Rumah

KULONPROGO– Rumah milik MitroWidarto,78,warga Dusun Semawung, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang rusak parah setelah tertimbun tanah longsor pada Selasa (10/1) malam. Tiga rumah dan satu musala yang berdekatan dengan rumah milik korban juga terancam. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/1) sekitar pukul 21.30 WIB diawali dengan hujan yang cukup deras sejak pukul 16.00. Akibatnya, tebing di belakang rumahnya ambrol sejauh 300 meter hingga menghantam rumahnya. ”Kerugian kami sekitar Rp30 juta,” ujar Mitro kemarin. Dua rumah milik Suranto, 55 dan Wahyudi,58,juga terancam. Kedua warga ini merupakan anak kandung korban. Rumah milik Sutopo, tetangga korban, juga terancam karena hanya berjarak tidak lebih dari 200 meter. ”Tiga rumah dan satu musala terancam,” ucapnya. Awal 2012 lalu sebenarnya tebing di belakang rumahnya juga longsor.Namun,waktu itu volumenya tidak besar dan tidak sampai menerjang rumah. ”Jadi ini longsoran yang kedua. Longsoran pertama hanya kecil, yang kedua s...

Polda DIY Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

YOGYAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil menangkap tujuh pelaku perampokan toko emas. Mereka ini biasa beroperasi dengan menebar kekejaman.  Dalam aksinya para perampok ini selalu membekali diri dengan tujuh senjata api yang berupa empat pistol FN dan tiga pistol rakitan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Kris Erlangga didampingi Kapolres Gunungkidul AKB Ihsan Amin dan Kabid Humas Polda DIY AKB Anny Pudjiastuti, Kamis (3/5), mengatakan para perampok yang ditangkap ini diantaranya telah melakukan aksi perampokan Toko Emas Sahabat di Semin Gunungkidul  21 hari lalu serta melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Jobong Banjarnegara. Lebih lanjut Kris Erlangga menyebutkan, mereka itu SG alias Kowo dan RS alias Ardi, ditangkap di Ciamis Jawa Barat, SN ditangkap di Ngawi, Jawa Timur dan Hy alias Ipung ditangkap di Jember, Jawa Timur. Dari keterangan tersangka itu, diketahui pelaku aksi perampokan di Semin Min...