Yogyakarta - Sulastri (54), warga Banguntapan, Bantul, ditangkap polisi saat menjajakan minuman keras di depan Gedung Agung, Yogyakarta. Sebenarnya, nenek dengan delapan cucu ini sudah berupaya menyembunyikan dagangan "haram"-nya itu. Dia meletakkan botol-botol miras tersebut di bawah rak dagangannya. Terbongkarnya usaha penjualan miras ini berawal ketika aparat Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta, melakukan penertiban parkir liar di sepanjang kawasan titik nol km. Saat itu, petugas melihat ada sekelompok remaja yang duduk di depan pagar Gedung Agung. Mereka yang duduk dan bercanda ria terlihat memutarkan sebotol minuman. Curiga dengan aktivitas tersebut, beberapa anggota polisi lantas mendatangi para remaja itu. Ternyata, mereka sedang menikmati minum miras. Petugas lalu berusaha mengorek keterangan dari para remaja tersebut. "Setelah dimintai keterangan, mereka membeli dari seorang pedagang di depan Gedung Agung," kata Kepala Polsek Gondomanan, Kompol Heru Musli...