
YOGYAKARTA – Mengaku sebagai anggota Badan Integen Negara (BIN) , seorang ibu rumah tangga, Tinaningtyas Kuriasari, 31,warga warga Sentol,Sindoagung, Godean, Sleman ditangkap oleh jajaran Polsek Mantrijeron, Yogyakarta.
Penangkapan tersebut dilakukan karena pelaku berhasil mengelabui dua ibu rumah tangga dengan modus bisa memasukkan korbannya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Denpom Jalan Magelang dan sebuah perkantoran di Gedongkuning. Dua korban tersebut bernama Erni Nolda, 31, warga Panggungharjo, Sewon, Bantul,dan Aprita Suwastiningsih, 28,warga Kadipaten, Kraton, Yogyakarta.
Masingmasing telah menyetorkan uang kepada pelaku sebesar Rp5 juta rupiah pada awal Juni lalu. Modus yang dilakukan oleh pelaku tersebut,dengan mendatangi sebuah tempat fitnes di daerah Gedongkiwo, Mantrijeron. Pelaku awalnya menjadi anggota di gym tersebut pada Mei kemarin. Beberapa ibu rumah tangga sempat tertarik dengan tawaran pelaku tersebut. Kemudian,dua orang temannya akhirnya menerima tawaran itu.
Setelah menerima dokumen dan uang tersebut,kemudian pelaku menjanjikan kepada korbannya bahwa pengumuman proses menjadi PNS yang mereka harapkan dilakukan pada Juli mendatang. Namun, karena pelaku meminta lagi untuk menyiapkan uang sebesar Rp 20juta kepada korbannya,baru kemudian korban mencurigai ada kejanggalan.
Korban mendatangi kantor Denpom Jalan Magelang. Dari pengecekan ini diketahui pelaku ternyata anggota BIN gadungan. ridho hidayat
Sumber : Seputar Indonesia
Sumber : Seputar Indonesia
Comments
Post a Comment