Skip to main content

Perekrut NII Wilayah Yogyakarta Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Salah seorang ketua perekrut Negara Islam Indonesia (NII) wilayah Di Yogyakarta ditangkap polisi Polres Sleman. Ia berinisial RST alias Fani alias Tirta, yang diketahui adalah mahasiswa Fisipol sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta. RST ini berasal dari Pangkalpinang, Bangka-Belitung.

Polisi menangkap RST pada Ahad (22/5) lalu di kos-kosan mahasiwa di kawasan Papringan, Caturtunggal, Depok. Saat diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Sleman, Senin (23/5), RST mengaku ada tiga ketua perekrut NII di wilayah DI Yogyakarta. Mereka masing-masing ketua I berinisial AL, ketua II berinisial ND, sedangkan ketua III adalah dia sendiri.

Rencananya, dalam waktu dekat polisi akan memanggil sekitar 8 orang lagi yang terlibat dalam gerakan NII di DI Yogya, yaitu AL dan ND serta 6 orang lain yang telah direkrut Fani.

Kapolres Sleman AKBP Irwan Ramaini mengungkapkan, RST ditangkap setelah polisi menerima laporan dari dua korbannya. Korban pertama berinisial AM alias Nisa (18) warga Sewon, Bantul. Sedangkan korban kedua berinisial EHM alias Handoko. ''Sekitar dua minggu lalu, korban pertama (Nisa) melaporkan dirinya dipaksa dan diancam RST agar segera menyerahkan uang untuk biaya masuk NII,” jelas Kapolres Irwan, Rabu (25/5) sore.

Pengancaman itu terjadi di KFC Jalan Laksda Adisucipto, tepatnya di depan Kampus UIN Jogja. Sebelumnya, Nisa telah bersedia bergabung sebagai anggota NII dengan syarat menyerahkan uang Rp 1,5 juta. Lantaran baru menyerahkan uang Rp 500 ribu, Nisa terus didesak RST agar segera melunasi kekurangannya. Saat itulah Nisa diancam bahwa 'darah orang di luar anggota NII halal hukumnya untuk dibunuh'.

Menurut Kapolres, RST bisa dikenai pasal 107 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan makar. Namun, pasal-pasal yang mengatur makar dalam KUHP (pasal 101-110) sudah tidak diberlakukan sejak 2006 silam. Untuk sementara, RST baru dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena telah mengancam Nisa.

Reporter: Yoebal Ganesha

Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction

Recruiters NII Region of Yogyakarta Police Arrested

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - One of his chief recruiter Negara Islam Indonesia (NII), the Yogyakarta Sleman district police arrested. He initials RST alias alias Fani Tirta, which is known to Fisipol a college student in Yogyakarta. RST is derived from Pangkalpinang, Bangka-Belitung.

Police arrested RST on Sunday (22 / 5) and then in boarding-boarding students in the region Papringan, Caturtunggal, Depok. When the investigation team examined Satreskrim Sleman district police on Monday (23 / 5), RST claimed there were three chief recruiter NII in the region of Yogyakarta. They each chair I initials AL, chairman of the initials ND II, while III is chairman of her own.

The plan, in the near future the police will call around 8 more people involved in the movement of NII in DI Yogyakarta, namely AL and ND and 6 other people who have been recruited Fran.

Sleman police chief revealed Ramaini AKBP Irwan, RST was arrested after police received reports of two victims. The first victim the initials AM aka Nisa (18) citizens of Sewon, Bantul. While the second victim the initials EHM aka Handoko. ''About two weeks ago, the first victim (Nisa) reported being forced and threatened him RST to immediately hand over the money for an entrance fee NII, "said police chief Irwan, Wednesday (25 / 5) afternoon.
Threat it happened at KFC Jalan Laksda Adisucipto, precisely in front of the Campus UIN Yogyakarta. Previously, Nisa has been willing to join as a member of the NII in terms of money handed over Rp 1.5 million. Because of new money hand over $ 500 thousand, Nisa continues RST urged to immediately pay off the shortfall. That's when Nisa was threatened that 'the blood of people outside the NII kosher laws to be killed'.

According to the police chief, RST may be subject to Article 107 of the Criminal Code of the agreement to conspire. However, the articles that regulate treason in the Penal Code (articles 101-110) have not been in effect since 2006. For a while, the new RST charged with article 335 of the Criminal Code regarding actions are not fun because it has threatened to Nisa.

Comments

Popular posts from this blog

Partisipasi Pemilu 2019 Kota Jogja 84,9 Persen & Kulon Progo 86, 49 Persen

Yogyakarta (ANTARA) - Kota Yogyakarta mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang cukup tinggi yaitu mencapai 84,9 persen khususnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. “Tingkat partisipasi tersebut melebihi target yang kami tetapkan yaitu 77,5 persen. Mungkin ini adalah tingkat partisipasi pemilu yang paling tinggi pernah diraih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, di Yogyakarta, Kamis. Pada pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU Kota Yogyakarta mencatat total jumlah pemilih yang memiliki hak pilih mencapai 324.903 orang, namun pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 275.552 orang. Berdasarkan data, ada sebanyak 47.249 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak menggunakan hak suaranya, sedangkan dalam daftar pemilih tetap tambahan terdapat 2.096 pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, serta enam pemilih dalam daftar pemilih khusus yang tidak menggunakan hak suaranya. Ia pun berhara

Tanah Pesisir DIY Terus Melambung

Perkembangan wisata dan megaproyek di pesisir selatan DIY, tepatnya di kawasan Gunungkidul dan Kulonprogo mendongkrak harga tanah. Tidak tanggung-tanggung,harga tanah yang awalnya berkisar Rp30.000 per meter,kini sudah lebih dari Rp200.000. Tidak heran, banyak warga berlomba-lomba melepaskan tanah kepada investor. Dalam satu tahun terakhir, lonjakan harga tanah tidak bisa dihindari lagi.Sugeng,salah satu warga Bruno, Ngestirejo, Tanjungsari mengatakan, dua tahun yang lalu harga tanah masih berkisar Rp35.000 setiap meternya. “Namun, saat ini harganya lebih dari Rp200.000 untuk tanah bersertifikat,”ungkapnya. Dia pun menunjukkan beberapa lahan yang siap dilepas pemiliknya. Selain itu, dalam satu tahun terakhir banyak warga luar yang mulai melirik untuk membeli tanah di sekitar pantai. “Belum lagi dengan rencana pengembangan Pantai Krakal. Sudah banyak orang yang pesan kalau ada tanah yang mau dijual,”ucapnya. Saat ini di sekitar Pantai Krakal sudah banyak berdiri bangunan layakn

Tercemar Limbah, Warga Bantul Semen Saluran Irigasi

Bantul - Sejumlah warga Dusun Karangnongko menutup saluran irigasi yang melintas di Jalan Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Hal itu karena air pada saluran tersebut berbau menyengat dan berwarna putih pekat. Pantauan detikcom, puluhan warga berkumpul di Jalan Karangnongko sembari membawa papan bertuliskan 'sungai disegel warga' dan 'hukum berat pencemar lingkungan'. Selanjutnya, puluhan warga meletakkan batako pada saluran irigasi tersebut. Tak hanya itu, warga mulai menempelkan adonan semen pada material bangunan itu hingga menutupi saluran irigasi tersebut. Setelah itu, warga meletakkan beberapa karung berisi pasir di depan dinding yang terbuat dari tumpukan material bangunan. Warga Dusun Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Waljito menjelaskan, penyegelan saluran irigasi ini sebagai bentuk protes warga terhadap pencemaran limbah yang telah berlangsung selama belasan tahun. Sampai saat ini permasalahan tidak kunj