Kulon Progo (ANTARA) - Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan pasangan suami istri, Kusnin dan Sri Miharti karena diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Jagalan, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, pada Selasa (26/2). Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution di Kulon Progo, Rabu, mengatakan bahwa Kusnin dan istrinya merupakan bagian dari kelompok pengedar uang palsu lintas kabupaten mengingat peredarannya telah masuk Kulon Progo. "Kusnin dan istrinya merupakan residivis pada kasus yang sama di Kabupaten Kudus (Jateng) dan sudah pernah divonis 2,5 tahun penjara," kata Anggara. Ia mengatakan kasus ini bermula ketika Kusnin membelanjakan uang palsu di Pasar Jagalan. Tersangka membeli pisang Rp10 ribu dengan uang palsu Rp100 ribu. Pedagang yang merasa curiga langsung memberi tahu pedagang lain sehingga mereka melakukan pengeroyokan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti ...