Skip to main content

PT Asfiz Larikan Uang TKI Rp 3 M

SLEMAN – Korban penipuan perekrutan calon TKI ke Australia oleh perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Asfiz Langgeng Abadi Cabang Yogyakarta terus bertambah.


Hingga kemarin, korban yang melapor ke Polda DIY sebanyak 150 orang dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar. Sehari sebelumnya, jumlah korban penipuan yang melapor baru 25 orang. Dari korban yang sudah melapor ke Polda DIY, diketahui mereka dipungut biaya dengan jumlah bervariasi. Bahkan sejumlah korban mengaku dipungut hingga Rp100 juta.

Tiga orang dari PT Asfiz Langgeng Abadi Cabang Yog-yakarta telah ditetapkan tersangka oleh polisi.Mereka adalah Kepala Cabang PT Asfiz Yogyakarta,Dewi; salah satu pimpinan cabang yang juga selaku pencari order ke luar negeri (broker) Erdiyanto, 34,warga Glonggong,Wanasari, Brebes dan Ali Imron,47,warga Cawang, Jakarta Timur selaku pengawas pelatihan.

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Wadireskum) Polda DIY AKBP Zarialdi menerangkan dari tiga orang pelaku,dua di antaranya sudah ditangkap. Untuk Erdiyanto keberadaannya masih buron. Dari keterangan pelaku, perekrutan itu dilakukan sejak Agustus 2010 lalu. Dari semua korban yang direkrut belum ada satu pun yang diberangkatkan ke Australia.“Kemungkinan korban akan terus bertambah,” terangnya.

Polda DIY menerima laporan pengaduan penipuan itu sejak Sabtu (21/1) malam kurang lebih pukul 21.00 WIB atau setelah para korban mendatangi kantor cabang PT Asfiz Langgeng Abadi yang beralamatkan di Jalan Ringroad Barat, Ruko Tegalrejo,Tamantirto, Kasihan Bantul.Setelah menerima laporan dan dilakukan pengecekan ke Disnakertrans diketahui PT Asfiz Langgeng Abadi tidak memiliki izin operasional perekrutan dan penempatan tenaga kerja Indonesia.

“ Bahkan,diketahui MoU (memorandum of understanding) dengan pemerintah Australia juga tidak ada,ini ilegal,” tegas Zarialdi. Sementara itu dari penelusuran SINDO,PT Asfiz Langgeng Abadi memiliki cabang di berbagai daerah lain. Selain di Bantul, di antaranya di Purwakarta, Jawa Barat dan Lombok, Nusa Tenggara Barat.Di kantor cabang DIY sendiri perusahaan itu menjadi satu dengan kantor EL Wijaya Centre yang merupakan lembaga pelatihan bahasa asing.

Dari beberapa nomor telepon kantor yang tertera tidak ada satu pun yang bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Didik Warsito mengatakan pihaknya belum menerima laporan pengaduan korban penipuan perekrutan tenaga kerja oleh PT Asfiz Langgeng Abadi.

Meski begitu dengan banyaknya korban yang melapor ke polisi, Disnakertrans tetap akan melakukan langkah untuk menindaklajuti.“ Kita akan mencoba mengecek ke sana, ”paparnya. Jika Disnakertrans Bantul belum banyak tahu soal ini, Disnakertrans DIY justru segera mencabut izin usaha PT Asfiz Langgeng Abadi. Dinas telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama, karena melanggar aturan administrasi.

“Satu dua hari ini kita akan buat surat penutupan,” ujar Kepala Dinsosnakertrans DIY Untung Sukaryadi. Menurutnya, izin pendirian PT Asfiz usaha oleh dinas sudah dikeluarkan pada 30 November 2011 silam. Rekomendasi dari Dinsosnakertrans Bantul baru diperoleh pada 26 September 2011. Sementara itu, perekrutan calon TKI sudah dilakukan sejak Agustus 2010. PJTKI di Jalan Ring Road Barat Ruko Tegalrejo, Tamantirto Kasihan Bantul ini hanya merupakan kantor cabang.

Sedangkan kantor pusat berada di luar kota. Dinsosnakertrans DIY juga telah melakukan pemantauan berkala. Pada awalnya dinas memberikan teguran kepada manajemen karena tidak memasang papan nama.Kenyataanya pada inspeksi mendadak tertanggal 12 Januari lalu, perusahaan ini tetap membandel. Mereka tetap tidak memasang papan nama dan ini melanggar kepatuhan administrasi.

Atas kondisi ini Dinas mengeluarkan Surat Peringatan I bernomor 562/300.Ada empat isi dari SP I yang dikeluarkan. Pertama mengenai tidak adanya papan nama. Kedua telah melakukan perekrutan dan penempatan tenaga kerja padahal belum memiliki semua proses dan melanggar aturan perudangan. Ketiga perusahaan ini belum memiliki Surat Izin Pengerahan (SPI) yang dikeluarkan Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI).

Tak hanya itu,PT Asfiz belum memiliki Surat Pengantar Rekrut (SPR) yang dikeluarkan dinas di provinsi atau oleh Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI). “Perusahaan ini memang ndablek, kita sudah peringatkan tetap bandel,”tutur Untung. Dinas sendiri sudah ancangancang untuk kembali melakukan peringatan kedua setelah dua pekan.Namun kenyataan malah sudah banyak kasus yang dilaporkan kepada Polda DIY.“Karena itulah kami tutup izin perusahaan ini,”tuturnya.

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X juga sepakat langkah Dinsosnakertrans yang memberikan sanksi tegas PT Asfiz. “Saya kira itu harus ditindak sesuai dengan aturan,” tutur Sultan kepada wartawan di Kepatihan kemarin. muji barnugroho/kuntadi

Sumber : Seputar Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp

Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Jogjakarta umumnya dan masyarakat Godean khususnya dan untuk mempermudah belanja tanpa antrian  dan tanpa perlu datang ke toko maka Matahari Godean Grup ( Toserba Matahari Godean & Mth Fashion ) Jl. Saronodipoyo - Utara Pasar Godean membuka layanan Belanja Online via Whatsapp sebagai Berikut : Toserba Matahari Godean : Belanja Online via Whatsapp untuk kebutuhan sebagai berikut : Ringkasan Paket Sembako *dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (check via whatsapp) Mth Fashion : Untuk belanja Online kebutuhan Sandang/Fashion Keluarga, Untuk produk-produk bisa Anda lihat di Instagram : https://www.instagram.com/mth.fashion.online.shop/  (updated) Untuk Informasi Lebih lanjut bisa kontak Nomor Whatsapp masing-masing. Selamat Berbelanja secara Online | Jangan lupa informasikan ke keluarga dan rekan-rekan anda.

Bencana Alam-Tebing Longsor Terjang Satu Rumah

KULONPROGO– Rumah milik MitroWidarto,78,warga Dusun Semawung, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang rusak parah setelah tertimbun tanah longsor pada Selasa (10/1) malam. Tiga rumah dan satu musala yang berdekatan dengan rumah milik korban juga terancam. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/1) sekitar pukul 21.30 WIB diawali dengan hujan yang cukup deras sejak pukul 16.00. Akibatnya, tebing di belakang rumahnya ambrol sejauh 300 meter hingga menghantam rumahnya. ”Kerugian kami sekitar Rp30 juta,” ujar Mitro kemarin. Dua rumah milik Suranto, 55 dan Wahyudi,58,juga terancam. Kedua warga ini merupakan anak kandung korban. Rumah milik Sutopo, tetangga korban, juga terancam karena hanya berjarak tidak lebih dari 200 meter. ”Tiga rumah dan satu musala terancam,” ucapnya. Awal 2012 lalu sebenarnya tebing di belakang rumahnya juga longsor.Namun,waktu itu volumenya tidak besar dan tidak sampai menerjang rumah. ”Jadi ini longsoran yang kedua. Longsoran pertama hanya kecil, yang kedua s...

Polda DIY Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

YOGYAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil menangkap tujuh pelaku perampokan toko emas. Mereka ini biasa beroperasi dengan menebar kekejaman.  Dalam aksinya para perampok ini selalu membekali diri dengan tujuh senjata api yang berupa empat pistol FN dan tiga pistol rakitan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Kris Erlangga didampingi Kapolres Gunungkidul AKB Ihsan Amin dan Kabid Humas Polda DIY AKB Anny Pudjiastuti, Kamis (3/5), mengatakan para perampok yang ditangkap ini diantaranya telah melakukan aksi perampokan Toko Emas Sahabat di Semin Gunungkidul  21 hari lalu serta melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Jobong Banjarnegara. Lebih lanjut Kris Erlangga menyebutkan, mereka itu SG alias Kowo dan RS alias Ardi, ditangkap di Ciamis Jawa Barat, SN ditangkap di Ngawi, Jawa Timur dan Hy alias Ipung ditangkap di Jember, Jawa Timur. Dari keterangan tersangka itu, diketahui pelaku aksi perampokan di Semin Min...